
Dalam perkembangan terbaru, Ranting Kalisat, Cabang Jember, PSHT Pusat Madiun turut mengambil sikap dengan menjalankan kegiatan satu komando. Ketua Ranting Kalisat Kang Mas Fauzan bersama Kang Mas Andi Irawan serta jajaran warga tingkat II bergerak bersama Ketua Cabang Jember Kang Mas Jono Wasinudin, Kang Mas Fajar Sukmono, Kang Mas Sri Sabdono, Kang Mas Bagus Jumad Hariadi dan jajaran pengurus lainnya. Kehadiran mereka disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kota Madiun, khususnya di sekitar Padepokan Agung Madiun.
Sikap tersebut menegaskan bahwa persoalan internal organisasi tidak semestinya berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai kepengurusan maupun forum organisasi harus ditempatkan dalam koridor hukum, AD/ART organisasi, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Sebelumnya, ketegangan di sekitar Jalan Merak juga sempat terjadi ketika massa yang disebut berasal dari kelompok pimpinan Muhammad Taufiq bergerak menuju kawasan PAM pada 22 September 2026. Media pemerintah Kota Madiun mencatat adanya pengamanan aparat dan menyebut PSHT Pusat Madiun menyatakan bahwa massa tersebut bukan bagian dari pihak mereka.
Di tengah situasi yang masih sensitif, pesan yang paling penting adalah jangan sampai perbedaan organisasi berubah menjadi pertarungan massa di ruang publik. PSHT memiliki sejarah panjang dan basis warga yang besar, sehingga setiap langkah para pengurus maupun warga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keamanan, ketertiban, serta citra organisasi di mata masyarakat. Ketegasan sikap boleh dilakukan, tetapi tetap harus dibarengi pengendalian diri dan penghormatan terhadap hukum.
Karena itu, kegiatan satu komando yang dilakukan jajaran Ranting Kalisat Cabang Jember tersebut hendaknya dimaknai sebagai upaya menjaga kondusivitas, bukan sebagai bentuk provokasi atau ajakan menghadapi kelompok lain. Semua pihak perlu menahan diri dan menyerahkan persoalan yang menyangkut legitimasi organisasi kepada mekanisme hukum dan forum organisasi yang berwenang. PAM jangan dijadikan titik benturan; perbedaan harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekuatan massa.
(tim/red)