
Bandung Barat – Sebuah kendaraan tangki berukuran besar bernomor polisi D 9065 FA diduga membuang limbah cair berbahaya di Jalan Nasional Purwakarta–Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis malam (7/4/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, sopir kendaraan mengaku awalnya diarahkan untuk membuang limbah di kawasan Nyalindung, Campaka Padalarang. Namun, kemudian lokasi pembuangan dipindahkan ke wilayah Wadon, Cikalongwetan. Di lokasi tersebut, muatan cairan diduga berbahaya dialirkan langsung ke selokan menggunakan dua pipa fleksibel berukuran sekitar 6 inci dari tangki berkapasitas sekitar 16.000 liter.
Pihak yang mengatasnamakan perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Mereka menyebut tindakan itu dilakukan tanpa arahan resmi dari perusahaan dan saat ini pihak manajemen tengah melakukan evaluasi terhadap sopir pengangkut limbah cair tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan dumping limbah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Aktivitas pembuangan limbah berbahaya juga dinilai berpotensi menjadi kejahatan lingkungan karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat. Sebelumnya, sempat beredar dokumentasi di media sosial yang memperlihatkan ratusan ikan ditemukan mati di wilayah sekitar, yang diduga berkaitan dengan pencemaran limbah.
Atas temuan tersebut, salah satu organisasi peduli lingkungan di Jawa Barat dikabarkan berencana membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(tim/red)