
Persoalan semakin mengerucut ketika ditemukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS.003/K.1/TU/TU.2/3/2019 tertanggal 5 Maret 2019 antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dengan Ketua KTH Cibubut. PKS tersebut berkaitan dengan kemitraan konservasi melalui pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu pada blok tradisional Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi. Namun, menurut informasi yang diperoleh awak media, masa berlaku PKS tersebut telah berakhir. Karena itu, perlu dijawab secara terang: apakah PKS lama tersebut masih pernah dijadikan dasar dalam transaksi atau peredaran getah pinus setelah masa berlakunya berakhir?
Lebih tajam lagi, KTH Cibubut disebut tidak merasa melakukan transaksi getah pinus yang dikaitkan dengan nama kelompok tersebut. Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Harus ditelusuri siapa yang menggunakan nama KTH Cibubut, siapa yang memberikan kewenangan, apakah pernah ada surat kuasa, siapa yang melakukan transaksi, serta siapa yang menerima manfaat dari transaksi tersebut. Jangan sampai nama kelompok tani hutan yang tidak merasa melakukan transaksi justru digunakan sebagai tameng untuk memberikan kesan seolah-olah bahan baku memiliki dasar legal. Pernyataan mengenai posisi KTH tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pengurus dan anggota KTH Cibubut.
Sorotan berikutnya tertuju pada surat jalan yang mencantumkan nama PT Rimba Sarana Digdaya. Awak media memperoleh informasi mengenai dugaan bahwa surat jalan tersebut tidak sesuai atau belum dapat dipastikan keasliannya. Dugaan pemalsuan tentu tidak boleh langsung diputuskan tanpa pemeriksaan. Namun, pertanyaannya sederhana dan harus dijawab: apakah PT Rimba Sarana Digdaya benar menerbitkan surat jalan tersebut? Siapa yang menandatangani? Untuk kendaraan apa? Dari mana asal barangnya? Dan kepada siapa barang tersebut diperintahkan untuk dikirim? Konfirmasi langsung kepada perusahaan yang namanya tercantum menjadi penting untuk membongkar keabsahan dokumen tersebut.
PT EMB Merkusi Chemical sebagai pihak penerima bahan baku juga layak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penerimaan getah pinus tersebut. Apakah setiap pemasok diverifikasi? Apakah asal-usul bahan baku diperiksa? Apakah dokumen legalitas diverifikasi sebelum barang diterima? Apakah terdapat perjanjian kerja sama langsung dengan pemasok? Dan jika nama KTH Cibubut dicantumkan dalam dokumen atau transaksi, siapa yang memberikan dasar penggunaan nama tersebut? Agung Sulistio menegaskan,
“Kalau benar KTH tidak pernah melakukan transaksi, maka harus jelas siapa yang menggunakan nama KTH. Kalau PKS sudah berakhir, jangan sampai dokumen lama dijadikan seolah-olah masih berlaku. Dan kalau surat jalan PT Rimba Sarana Digdaya diragukan, perusahaan yang namanya tercantum harus dikonfirmasi.”
DPP LPK-RI menegaskan akan mendorong Bareskrim Polri melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok tersebut, dari hulu hingga hilir. Bukti berupa foto, video, dokumentasi kendaraan, dokumen angkutan dan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi akan dipersiapkan sebagai bahan laporan. Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang membawa getah pinus, tetapi siapa yang memasok, dari mana bahan baku berasal, siapa yang menggunakan nama KTH, siapa yang menerbitkan dokumen, apakah PKS masih berlaku, dan bagaimana PT EMB melakukan penerimaan bahan baku tersebut. DPP LPK-RI menegaskan bahwa semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan. Namun jika pemeriksaan aparat nantinya menemukan adanya pelanggaran dan pihak tertentu terbukti memenuhi unsur hukum, maka pertanggungjawaban harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang bukan sekadar dokumen yang saling dipertanyakan.
(tim/red)