PT GI Anak Perusahaan PT CMNP Bangun Pagar Beton TPS Diduga Barter Untuk Caplok Lahan Pemda DKI

PT GI Anak Perusahaan PT CMNP Bangun Pagar Beton TPS Diduga Barter Untuk Caplok Lahan Pemda DKI 1
PT Citra Marga Nushapala Persada, Tbk lokasi Jl. Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Belum lama ini, PT Girder Indonesia (GI) anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada, tbk (CMNP) telah membangun pagar beton keliling/panjang lebih kurang ratusan meter dengan ketinggian -+ 3 meter.

Pagar beton seluas tersebut di bangun PT GI untuk Tempat Penampungan Sampah (TPS) B3 Rumah Tangga, untuk aktivitas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, di area lahan Waduk/Danau Cincing Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabarnya PT GI Kepanjangan Tangan PT CMNP membangun pagar beton dilokasi tersebut sebagai bentuk ganti tempat TPS yang dibongkar untuk pembangunan pintu keluar Tol Wiyoto Wiyono menuju Warakas Gg 21 atau Papanggo. Jarak TPS yang telah dibongkar dengan TPS B3 Rumah Tangga yang dibangun GI kurang lebih 300 meter.

Namun demikian, indikasi, PT GI bak bidak catur memainkan peran pendobrak, sekaligus negosiator untuk memenuhi hajat tuanya PT CMNP sebagai ‘penguasa tunggal’ Tol Ir. Wiyoto Wiyono, terkabarkan.

PT GI Anak Perusahaan PT CMNP Bangun Pagar Beton TPS Diduga Barter Untuk Caplok Lahan Pemda DKI 2
Plang Aset Pemda DKI Jakarta di dalam pagar beton area waduk danau cincin Papanggo, Jakarta Utara. (dok)

Dalam hal pagar yang diperankan GI, CMNP diduga Ingin mendapatkan lahan sekitar waduk danau cincin Papanggo, dengan cara barter.

Barter yang dimaksud, GI dan atau CMNP dengan membiayai semua pembangunan pagar beton TPS B3 dan mungkin dengan biaya lainya seperti ganti rugi/kompensasi pada 15 warga terdampak sekitar pagar beton dan kompensasi pada komunitas burung yang ada di area dalam pager beton, danau cincin Papanggo, Jakarta Utara.

Tujuan CMNP dengan peran GI dilapangan, bila semua berjalan mulus, khususnya peran negosiator (ganti rugi/kompensasi) atau juru bayar dan pendamping pejabat Pemda dalam menghadapi 15 warga terdampak pembangunan beton TPS B3 untuk Dinas Kebersihan.

Peran aktif orang – orang GI dilapangan sekaligus kerab menjadi pendamping Pemda, ini bisa jadi untuk mengambil hati dan mungkin lebih jauh untuk mempengaruhi atau melemahkan suasa regulasi pemerintah Kota Jakarta Utara – Pemprov DKI, khusunya di wilayah aset.

Pasalnya, CMNP diduga menginginkan sebuah lahan di sekitar waduk danau cincin Papanggo,Jakarta Utara untuk pembangunan masjid.

“CMNP getol” meminta Pemda (sudah terkonfirmasi pejabat Pemkot Jakarta Utara, red) dapat mengkondisikan lahan untuk masjid sebagai pengganti masjid Babah Alun di kolong tol gang 21 mengingat keberadaanya kini menjadi salah satu penyebab timbul kemacetan parah pada situasi tertentu (event JIS) disekitar jalan tersebut.

Karena itu, CMNP dengan bidak andalannya terus berangkulan (apalagi saat ini sedang berlangsung proyek – proyek jalan tol garapan CMNP) sampai mendapatkan lahan yang mungkin saja dapat dilepas/diizinkan pejabat terkait di DKI. Apapun itu namanya, minimal bagi CMNP hajatnya terpenuhi.

Hal aset DKI di waduk danau cincin tercatat dengan luas total 82 000 m2, apakah nantinya dilepas atau pinjam pakai atau lainnya, mungkin urusan belakangan. Yang penting CMNP ‘terus menjamu’ patuh pada perangkat birokrat sampai hajat terpenuhi.

“Atur saja, asal jangan berisik,” mungkin itu kalimat siasat yang tidak ada dipermukaan publik.

Informasi yang didapat penulis, mengingatkan pertama pemerintah DKI Jakarta jangan membuat satu keputusan/kebijakan untuk menyenangkan coorporasi dengan membuang jauh aspirasi masyarakat sekitar danau cincin Papanggo yang menginginkan ruang kuliner UKM (usaha kecil dan menengah, red).

Kedua, desain Eco Park Tourism waduk danau cincin Papanggo yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan/CKTRP (2023/2024) serta desain visioning yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

Ketiga, regulasi peran masyarakat dan peraturan pemerintah DKI Jakarta, terkait aset dan lainnya.

Setidaknya tiga hal pengingat itu tidak dilabrak siapapun.

Bila corporate memiliki hajat untuk pencitraan dan mungkin ambisi bisnis jangka panjang seiring waduk danau cincin bakal jadi obyek wisata, tentu bila hajat pengusaha jadi prioritas bisa menyakitkan masyarakat lokal sekitar.

Masyarakat ‘adat’ sekitar juga punya hajat dan telah melakukan permohonan pada pemprov DKI/Jakarta Utara untuk dibuka pluang usaha UKM, bukannya dibina dan diprioritaskan, malah dibinasakan Pemkot Jakarta Utara, 2024 lalu.

Demikian dilaporkan hingga artikel ini dimuat, pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk, tidak merespon/menjawab materi konfirmasi yang disampaikan wartawan, pekan lalu. Sementara keterangan pihak PT GI tak ingin dipublikasikan.

Penulis: saimin