PT Syauq Rawdah Al Haramayn Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Santika Global Travelindo

PT Syauq Rawdah Al Haramayn Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Santika Global Travelindo 1BOGOR, kabarSBI.com — PT Syauq Rawdah Al Haramayn melalui Kuasa Hukumnya Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med. secara resmi menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Santika Global Travelindo di Pengadilan Negeri Banjarnegara, 14 Agustus 2026.

Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN BNR tertanggal 14 Agustus 2026. Gugatan ini menjadi langkah hukum resmi PT Syauq Rawdah Al Haramayn untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta pemulihan atas kerugian yang menurut Penggugat timbul akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul adanya tindakan yang dinilai telah merugikan, termasuk dugaan penyebaran data pribadi Direktur PT Syauq Rawdah Al Haramayn serta penyampaian informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Penggugat. Perbuatan tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam proses pemeriksaan perkara.

Dalam gugatan perdata tersebut, PT Syauq Rawdah Al Haramayn turut mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp20 miliar, serta menuntut adanya pemulihan nama baik Penggugat sebagai bagian dari upaya memperoleh keadilan dan mengembalikan reputasi yang menurut Penggugat telah terdampak akibat perbuatan yang dipersoalkan. Yang bertentangan ketentuan 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi jo Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jo Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PT Syauq Rawdah Al Haramayn juga tidak hanya menempuh jalur keperdataan. Atas dugaan penyebaran data pribadi tersebut, Penggugat telah mengambil langkah dengan membuat laporan hukum kepada pihak yang berwenang untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek keperdataan maupun melalui mekanisme pidana oleh pihak yang berwenang.

PT Syauq Rawdah Al Haramayn menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menciptakan konflik, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, dan pemulihan nama baik melalui mekanisme yang sah. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

PT Syauq Rawdah Al Haramayn pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa hukum harus berlaku secara adil, tidak tajam ke bawah maupun tumpul ke atas. Setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), dan setiap dugaan perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan berdasarkan pembuktian yang sah serta putusan dari lembaga yang berwenang.

 

(red)