PTSL Desa Klunjukan Diduga Lakukan Pungutan Liar Kepada Pemohon

PTSL Desa Klunjukan Diduga Lakukan Pungutan Liar Kepada Pemohon 1PEKALONGAN, kabarSBI.com – Warga Desa Klunjukan Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan adanya tambahan biaya program tanah sistematis lengkap (PTSL), pemohon diwajibkan membayar senilai 600 ribu untuk biaya balik nama atau hibah waris sertifikat.

“Untuk pendaftaran awal PTSL membayar 150 ribu dengan bukti kwitansi, akan tetapi dimintai lagi 600 ribu untuk biaya balik nama atau hibah,” ungkap AR, Jumat (24/2/23).

AR mengungkapkan, biaya hibah tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena belum ada sosialisasi atau musyawarah terkait biaya tambahan balik nama atau hibah dan terkesan sepihak karena tanpa diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk biaya pendaftaran PTSL 150 ribu disosialisasikan di balai desa disaksikan semua pemohon dan panitia PTSL, akan tetapi untuk biaya hibah atau balik nama tidak ada sosialisasi nya ,” kata AR.

Hal tersebut dibenarkan Himan Hambali anggota BPD ,adanya biaya hibah atau balik nama di program PTSL tanpa adanya sosialisasi atau musyawarah.

“Kalau di kampung itu pologoro bahasanya, ada yang bayar 400 ribu ada yang 600 ribu perbidang, bahkan ada yang satu bidang itu di pecah dua sertifikat jadinya Rp1.200.000 dan akhirnya jadi gejolak,”ucap Hambali.

Hambali menjelaskan, Dari BPD, pernah mengajak rapat musdes (musyawarah desa) dulu hal seperti ini suatu saat pasti bermasalah. BPD tidak mau terjun terlalu jauh, soalnya Pihak pemerintah desa dari awal pembukaan panitia sampai penerimaan tidak dilibatkan bahkan kesannya itu malah menjauh.

“Saat Sosialisasi diajak, biaya 150 ribu, itu pertama kali .selepasnya itu teknisnya bagaimana bagaimana tidak dikasih tahu. Itu ada apa kok tidak dikasih tahu?
Setelah sampai selesai ketahuan motifnya, mereka tidak kasih tahu , sedangkan panitia PTSL sudah dapat anggaran dari BPN 58 ribu setiap perbidangnya,” tegas Hambali.

Sementara Daswo ketua panitia PTSL mengatakan Saya ditugasi dari BPN(Badan Pertanahan Nasional) untuk mengumpulkan data yang sudah valid.

“saya ketua pelaksan PTSL, terkait biaya saya menerima yang dianjurkan dari BPN yaitu sebesar 150 ribu. Adapun Anjuran dari BPN saya menerima 150 ribu digunakan untuk pemasangan Patok untuk materai dan yang lainnya”, ungkap Daswo.

Daswo mengungkapkan hanya mengumpulkan yang 150 ribu, adapun yang lain-lain tidak tahu menahu, hanya ditugasi untuk mengumpulkan berkas dan menerima berkas yang sudah valid, Misalnya tanah dari waris ya sudah ada warisnya. Kalau belum ada saya tidak menerima.

“Terkait penambahan biaya hibah atau balik nama saya tidak ikut campur. Itu hak dari desa, sepenuhnya dari desa dan saya pun tidak diberitahu masalah itu. Itu dananya ada di Kepala Desa dan RAB-nya juga ada disana,” ungkapnya.

Jadi masalah bab hibah,waris dan sebagainya Itu hak desa dan saya tidak tahu, itu Digunakan mungkin untuk apa-apa di desa mungkin rinciannya ada di desa Kalau saya tidak tahu.Jadi saya hanya diberi tugas dari BPN, ketua ptsl pemberkasan, jadi panitia pemberkasan , tambah Daswo

Terpisah kepala Desa Klunjukan, Ndaru Manah tidak menampik adanya biaya hibah atau waris balik nama karena berdasarkan sukarela. Biaya tersebut merupakan pemberian sukarela yang di berikan dari warga yang mendapat PTSL, ujar Ndaru Manah.

Ndaru Manah juga menjelaskan dana tersebut digunakan untuk biaya pengukuran dari seluruh bidang yang di ukur yang tidak tercover dari progam PTSL.

“Untuk PTSL mendapatkan kuota total 601 bidang yang dikenakan biaya hibah hanya sekitar 200 bidang, Tapi untuk pengukuran hampir 1000 bidang ” katanya.

Terkait hal itu, Ndaru manah juga sempat diadukan ke polres oleh warganya dan siap mengembalikan apabila ada warga yang komplain terkait dana tersebut, pungkasnya. (agung/bdn/red)