Puluhan Tahun Tak Tersentuh Normalisasi: Kali Tirem Kian Menyempit, Kumuh, dan Terancam Hilang

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Normalisasi: Kali Tirem Kian Menyempit, Kumuh, dan Terancam Hilang 1
Aktivitas penyebrangan perahu dari Jalan Warakas – Bahari Tanjung Priok di badan kali Tirem yang kian menyempit akibat banyak bangunan rumah warga. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Puluhan tahun tanpa normalisasi menyeluruh menggambarkan persoalan yang membelit Kali Tirem di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sungai yang memiliki peran penting dalam sistem tata air kawasan pesisir Ibu Kota itu kini menghadapi persoalan serius: penyempitan badan kali, bangunan yang berdiri di bantaran, tumpukan sampah, hingga dugaan pembuangan limbah domestik secara langsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan penanganan sungai di tengah pesatnya pembangunan Jakarta. Kali yang seharusnya berfungsi sebagai jalur aliran air kini di sejumlah titik justru terlihat semakin sempit, kotor, dan kehilangan fungsi ekologisnya.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan, Kali Tirem diperkirakan memiliki panjang sekitar 2 kilometer (dari Jalan Edam sampai dengan muara kali waduk danau cincin dan pesisir laut ancol) dengan lebar awal mencapai kurang lebih 24 meter di sejumlah bagian. Aliran kali makro ini terhubung dengan jaringan saluran air mikro di kawasan Koja dan Tanjung Priok, serta menjadi bagian dari sistem drainase kawasan pesisir Jakarta Utara.

Di bagian hulu, aliran Kali Tirem disebut terhubung dengan Kali Sunter di wilayah Koja dan melintasi kawasan permukiman Rawa Badak Utara. Sementara di bagian hilir, jaringan aliran dan salurannya bersinggungan dengan sejumlah kawasan permukiman, di antaranya Kebon Bawang, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Warakas, dan Papanggo.

Sebagai bagian dari sistem tata air perkotaan, keberadaan Kali Tirem tidak bisa dipandang sebelah mata. Sungai dan saluran penghubung memiliki peran penting dalam mengalirkan limpasan air hujan menuju sistem drainase utama, rumah pompa, dan badan air penerima.

Namun, ketika kapasitas sungai terus berkurang akibat sedimentasi, penyempitan, serta hambatan aliran, risiko genangan dan banjir lokal berpotensi meningkat. Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat Jakarta Utara merupakan kawasan pesisir yang menghadapi tantangan pengelolaan air dari hujan, aliran sungai, dan pengaruh pasang laut.

Lebar Kali Menyusut Drastis
Persoalan paling mencolok terlihat dari perubahan lebar badan Kali Tirem.

Kali Tirem sisakan lebar tidak lebih dari lima meter mengurai arus jalan air antara warakas – papanggo. (dok)

Di bagian timur kawasan Tanjung Priok, lebar kali disebut masih mencapai sekitar 24 meter. Namun, ke arah barat, khususnya di sejumlah titik kawasan Warakas dan Papanggo, badan air yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 2 hingga 5 meter.

Jika angka tersebut terkonfirmasi melalui pengukuran teknis, penyusutan itu menunjukkan berkurangnya lebar efektif sungai secara signifikan. Pada titik tertentu, badan kali bahkan diduga telah kehilangan sebagian besar ruang alirnya.

Penyempitan tersebut diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama bangunan hunian yang berdiri di sekitar bantaran sungai, pertumbuhan vegetasi liar, serta penumpukan material dan sampah.

Berdasarkan pengamatan lapangan diperkirakan terdapat ratusan bangunan permanen maupun semipermanen di sepanjang kawasan bantaran Kali Tirem meliputi Tanjung Priok – Warakas – Papanggo.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan estetika kota. Bangunan yang terlalu dekat dengan badan sungai berpotensi menghambat akses pemeliharaan, penurapan, menyulitkan pengerukan, serta membatasi ruang kerja alat berat ketika normalisasi dilakukan.

Selain itu, keberadaan bangunan di bantaran sungai juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama jika kondisi tanah di sekitar aliran mengalami perubahan akibat pengerukan atau peningkatan debit air.

Persoalan lain yang tidak kalah memprihatinkan adalah kondisi kebersihan sungai. Sampah rumah tangga terlihat menumpuk di sejumlah titik, sementara saluran pembuangan domestik diduga bermuara langsung ke badan kali.

Pencemaran air ini dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran.

Kali yang seharusnya menjadi infrastruktur penting pengendalian air justru berisiko berubah menjadi saluran pembuangan terbuka.

Perlu Pengerukan Menyeluruh
Persoalan Kali Tirem juga berkaitan dengan kegiatan pengerukan yang disebut terakhir dilakukan pada 2016. Pengerukan tersebut dikabarkan hanya mencakup ruas dari Jembatan Jalan Gadang hingga Jembatan Jalan Warakas atau Bahari Gang I, Tanjung Priok, dengan panjang penanganan sekitar 650 meter.

Sedimentasi yang berlangsung dalam jangka panjang dapat mengurangi kedalaman sungai dan kapasitas tampung aliran. Ditambah dengan sampah dan hambatan fisik di sepanjang bantaran, kemampuan sungai mengalirkan air dapat semakin menurun.

Namun, pengerukan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Tanpa penataan bantaran, pengendalian sampah, perbaikan saluran penghubung, dan pemeliharaan berkala, sedimentasi berpotensi kembali terjadi.

Karena itu, penanganan Kali Tirem semestinya tidak berhenti pada kegiatan pengerukan sesaat, melainkan menjadi bagian dari rencana pengelolaan sungai secara terpadu.

Normalisasi Tertunda Pemerintah Dilema
Rencana normalisasi Kali Tirem disebut telah beberapa kali masuk dalam pembahasan pemerintah. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, terutama keberadaan permukiman warga di sepanjang bantaran.

Pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, berdasarkan keterangan yang disampaikan menyebutkan bahwa rencana penanganan kali tersebut memerlukan kajian dan inventarisasi infrastruktur lebih lanjut.

Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan akses untuk memasukkan alat berat, termasuk kendaraan pengangkut lumpur. Padatnya bangunan di sekitar sungai menyulitkan penentuan titik masuk alat berat dan lokasi pemindahan hasil pengerukan.

Selain kendala teknis, pemerintah juga harus memperhitungkan potensi dampak terhadap bangunan warga. Pengerukan yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengamanan struktur tebing yang memadai dikhawatirkan dapat mengakibatkan longsor atau kerusakan rumah di sekitar bantaran.

Situasi ini menempatkan pemerintah dalam posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, sungai harus ditata untuk mengembalikan kapasitas aliran dan mengurangi risiko banjir. Di sisi lain, terdapat kepentingan masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran dan berpotensi terdampak.

Akan tetapi, berbagai kendala tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda penanganan tanpa batas waktu. Pemerintah perlu menyusun tahapan kerja yang jelas, menetapkan target yang terukur, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada masyarakat.

Tanpa kepastian jadwal dan rencana yang konkret, persoalan Kali Tirem dikhawatirkan terus berlarut-larut hingga kerusakan lingkungan semakin sulit dipulihkan.

Kali Terancam Hilang Timbul Daratan
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di bagian utara Kali Tirem, tepatnya di antara Jembatan Jalan Bugis, Kebon Bawang, dan Jalan Bakti.

Di kawasan tersebut, sebagian ruang yang diduga merupakan badan atau sempadan kali dilaporkan telah berubah menjadi lahan hunian. Bahkan, muncul informasi mengenai sejumlah bangunan yang diklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB).

Informasi ini perlu ditelusuri lebih jauh melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, peta bidang, batas sungai, serta penetapan garis sempadan oleh instansi yang berwenang.

Pemerintah perlu melakukan verifikasi secara terbuka agar persoalan batas lahan dan status bangunan tidak menimbulkan konflik baru.

Jika penyempitan badan sungai dibiarkan, bukan tidak mungkin sebagian ruang alir Kali Tirem akan semakin hilang akibat perubahan fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali.

Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa penataan sungai tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga menyentuh persoalan tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan publik.

APBD DKI Puluhan Triliun, Sungai Terbengkalai
Persoalan Kali Tirem juga tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, total APBD DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sekitar Rp57,67 triliun.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menempatkan pengendalian banjir sebagai salah satu isu strategis dalam prioritas pembangunan tahun 2026.

Besarnya anggaran tersebut tentu tidak berarti seluruh dana dapat dialokasikan untuk normalisasi Kali Tirem. Pemerintah harus membagi anggaran untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan program prioritas lainnya.

Namun, besarnya kapasitas fiskal Jakarta semestinya menjadi modal untuk menyusun penanganan sungai secara terencana, bertahap, dan berkelanjutan.

Kali Tirem memang bukan satu-satunya persoalan tata air di Jakarta Utara. Akan tetapi, kondisi sungai yang semakin menyempit dan mengalami pencemaran merupakan sinyal bahwa penanganan lingkungan tidak boleh terus berada di urutan belakang.

Pemerintah perlu membuka data mengenai status perencanaan Kali Tirem, kebutuhan anggaran, hasil kajian teknis, serta hambatan yang menyebabkan normalisasi belum terlaksana.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan Kali Tirem benar-benar sedang diproses atau justru belum memperoleh prioritas penanganan yang memadai.

Normalisasi Harus Tegas dan Humanis
Tidak ada pilihan mudah untuk menyelesaikan persoalan Kali Tirem. Normalisasi dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan fungsi sungai, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi sosial dan hak-hak warga terdampak.

Pemerintah perlu menghindari pendekatan yang hanya mengandalkan penertiban atau pembongkaran bangunan tanpa persiapan yang matang. Sebaliknya, diperlukan langkah terstruktur melalui pendataan, sosialisasi, kajian teknis, verifikasi status tanah, pemetaan dampak sosial, dan penyusunan skema penanganan yang sesuai ketentuan hukum.

Sosialisasi idealnya dilakukan jauh sebelum pekerjaan fisik dimulai. Warga perlu memperoleh informasi mengenai tujuan normalisasi, tahapan pekerjaan, batas area yang terdampak, potensi risiko, serta pilihan penanganan yang tersedia.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan dan ruang dialog agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan maupun memperoleh penjelasan secara langsung.

Untuk warga yang benar-benar terdampak, pemerintah jangan pelit. Pemerintah perlu menyiapkan solusi yang sesuai dengan status penguasaan tanah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan penanganan yang berlaku.

Kompensasi atau bentuk bantuan tidak bisa diberikan secara seragam tanpa memeriksa status hak atas tanah dan bangunan. Namun, pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penataan.

Di sisi lain, ketegasan juga diperlukan terhadap pelanggaran tata ruang yang terbukti. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan melalui prosedur yang sah. Dengan demikian, normalisasi tidak hanya mengembalikan fungsi sungai, tetapi juga memberikan kepastian bagi warga dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Masterplan Bukan Sekadar Pengerukan
Penanganan Kali Tirem semestinya menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang pengelolaan sungai dan kawasan pesisir Jakarta Utara.Pemerintah dapat menyusun rencana penataan terpadu yang mencakup pemulihan kapasitas aliran, perbaikan tanggul dan turap jika dibutuhkan, pengendalian sampah, peningkatan kualitas air, serta penataan kawasan bantaran.

Selain itu, akses pemeliharaan sungai harus dipastikan tersedia agar kegiatan pengerukan dan inspeksi dapat dilakukan secara rutin. Rencana tersebut juga dapat dikembangkan dengan menghadirkan ruang hijau yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan ketersediaan lahan. Penataan bantaran yang tepat berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan, memperbaiki estetika kawasan, dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

Namun, pembangunan ruang hijau tidak boleh mengesampingkan fungsi utama sungai sebagai saluran air. Setiap rencana harus didasarkan pada kajian hidrologi, kondisi tanah, daya tampung, serta karakteristik kawasan pesisir.

Dengan perencanaan yang matang, Kali Tirem tidak hanya berpeluang dipulihkan sebagai infrastruktur pengendalian air, tetapi juga dapat menjadi bagian dari perbaikan kualitas lingkungan permukiman Jakarta Utara.

Jangan Menunggu Kali Hilang dari Peta
Persoalan Kali Tirem menjadi gambaran bahwa kerusakan lingkungan perkotaan tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Penyempitan sungai, sedimentasi, pencemaran, dan perubahan fungsi lahan dapat berlangsung perlahan hingga pada akhirnya mengancam keberadaan badan air itu sendiri.

Peta Kali Tirem (garis biru) mengkonfirmasi kali kian menyusut/menyempit. (foto g.maps)

Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menentukan arah penanganan Kali Tirem dengan target waktu dan indikator keberhasilan yang jelas. Kajian dan inventarisasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, kajian tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang nyata.

Pemerintah perlu mengumumkan hasil pengukuran lebar dan kedalaman sungai, memetakan titik penyempitan, memeriksa kondisi bangunan di bantaran, serta mengidentifikasi lokasi yang paling mendesak untuk ditangani. Langkah tersebut akan membantu menentukan prioritas pekerjaan berdasarkan tingkat risiko dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Jika diperlukan, penanganan dapat dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan titik yang paling kritis, sembari mempersiapkan penyelesaian persoalan sosial dan teknis di lokasi lainnya.

Menunggu hingga sebagian besar badan sungai hilang atau tidak lagi berfungsi bukanlah pilihan yang bijak. Semakin lama penanganan ditunda, semakin besar kemungkinan biaya, risiko, dan kompleksitas persoalan yang harus dihadapi pemerintah.

Kali Tirem membutuhkan lebih dari sekadar janji normalisasi. Sungai ini membutuhkan keberanian mengambil keputusan, ketepatan perencanaan, transparansi anggaran, serta komitmen yang konsisten dari seluruh pihak.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari gedung-gedung tinggi, jalan yang lebar, dan pusat ekonomi yang berkembang. Kualitas lingkungan, keberlanjutan sungai, serta keselamatan masyarakat juga menjadi ukuran penting kemajuan sebuah kota.

Jakarta Utara membutuhkan sungai yang berfungsi, lingkungan yang sehat, dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan publik.

Jangan sampai ketika pemerintah baru bergerak, Kali Tirem justru telah kehilangan sebagian besar ruang alirnya. Sebab, sungai yang hilang bukan hanya persoalan peta dan tata ruang, melainkan juga hilangnya salah satu penyangga kehidupan kota.

Penulis: Saimin