PULUHAN TAHUN WARGA BANJARHARJO KELUHKAN LISTRIK LEMAH, AMBS SIAP GELAR AKSI SOLIDARITAS

Daerah, Nasional, Sosial12 Dilihat

PULUHAN TAHUN WARGA BANJARHARJO KELUHKAN LISTRIK LEMAH, AMBS SIAP GELAR AKSI SOLIDARITAS 1BREBES, KabarSBI.com – Pada hari Sabtu, 7 November 2026, kekecewaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan listrik di wilayah Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, semakin mengemuka. Aliansi Masyarakat Banjarharjo Selatan (AMBS), yang dipimpin Ketua Ilhammuddin bersama Wakil Ketua Rudin Rianto, berencana menggelar aksi solidaritas damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada PT PLN (Persero) ULP Jatibarang. Rencana aksi tersebut dilatarbelakangi keluhan warga mengenai tegangan listrik yang diduga jauh di bawah standar serta pemadaman berulang yang kerap terjadi tanpa pemberitahuan memadai.

Berdasarkan keterangan AMBS, masyarakat Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, mengaku telah menghadapi persoalan tegangan listrik rendah selama puluhan tahun. Hasil pengukuran mandiri menggunakan voltmeter atau multitester pada pukul 18.00–20.00 WIB menunjukkan angka berkisar antara 154 Volt, 170 Volt, hingga 187 Volt. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan resmi karena berada jauh di bawah rentang tegangan pelayanan yang menjadi acuan, yakni 198–231 Volt untuk tegangan nominal 220 Volt. AMBS mempertanyakan mengapa persoalan yang telah berlangsung begitu lama belum memperoleh penyelesaian permanen.

 

Dampak yang dirasakan masyarakat dinilai tidak sederhana. Lampu penerangan menjadi redup dan berkedip, kipas angin berputar lambat, pompa air dan lemari pendingin bekerja tidak normal, serta peralatan elektronik berisiko mengalami gangguan. Selain memengaruhi kenyamanan rumah tangga, kondisi tersebut juga dikeluhkan menghambat kegiatan usaha kecil, aktivitas ekonomi, dan proses belajar anak-anak pada malam hari. AMBS menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh pelayanan listrik yang layak, stabil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), turut menyoroti serius keluhan masyarakat Banjarharjo. Ia menegaskan bahwa persoalan kualitas pasokan listrik tidak semestinya dipandang sebatas gangguan teknis rutin, melainkan harus menjadi perhatian dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Menurutnya, setiap keluhan yang disampaikan masyarakat patut mendapatkan pemeriksaan objektif, penjelasan transparan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Agung menegaskan, masyarakat yang secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran listrik tentu berhak mendapatkan kualitas pelayanan yang layak. Apabila benar tegangan listrik di wilayah tersebut hanya mencapai 154 Volt dan kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, PLN perlu memberikan penjelasan teknis secara terbuka sekaligus menetapkan langkah penyelesaian yang terukur. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi persoalan yang sama tanpa kepastian kapan perbaikan akan dilaksanakan. Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari administrasi pembayaran, tetapi juga dari mutu dan keandalan layanan yang diterima pelanggan.

 

Agung juga menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat melalui perspektif perlindungan konsumen dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan. Ia merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk didengar keluhannya. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, mengatur hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Menurut Agung, ketentuan tersebut harus menjadi landasan bagi PLN untuk mengevaluasi keluhan masyarakat secara serius, termasuk menelusuri kemungkinan kerugian akibat gangguan kualitas pasokan listrik.

 

Sementara itu, AMBS mendesak PLN ULP Jatibarang segera melakukan pengukuran tegangan secara resmi di Desa Sindangheula dengan melibatkan perwakilan masyarakat serta menuangkan hasilnya dalam berita acara. AMBS juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi, kapasitas transformator, dan kebutuhan penambahan gardu listrik apabila terbukti diperlukan secara teknis. Selain itu, masyarakat menuntut adanya jadwal perbaikan tertulis, penjelasan terbuka mengenai kendala teknis maupun anggaran, serta peningkatan keandalan pasokan listrik agar pemadaman tidak terus berulang tanpa informasi yang jelas.

 

Rencana penyampaian aspirasi AMBS mencakup periode 29 Oktober hingga 18 November 2026, dengan mengedepankan prinsip aksi damai dan tertib sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. AMBS menyatakan bahwa publikasi mengenai rencana aksi dan tuntutan masyarakat akan tetap dipertahankan sampai terdapat tanggapan serta tindak lanjut nyata. Agung Sulistio turut menegaskan pentingnya ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat dan PLN agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan berkepanjangan terhadap pelayanan kelistrikan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa kritik masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat, bukan sebagai ancaman terhadap institusi penyedia layanan. Ia mendorong manajemen PLN ULP Jatibarang beserta jajaran terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan, menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan, dan menetapkan langkah perbaikan yang realistis serta terukur. Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut hak atas pelayanan listrik yang layak dan dapat diandalkan. Yang dibutuhkan bukan sekadar janji atau penjelasan administratif, melainkan kepastian pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Listrik merupakan kebutuhan mendasar yang menopang kehidupan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PLN ULP Jatibarang belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PLN guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (tim/red)