Puncak Polemik Dana Taspen PPPK Kuningan, Guru Diminta Tandatangani Kelanjutan Kepesertaan di Tengah Dugaan Tunggakan Iuran

Puncak Polemik Dana Taspen PPPK Kuningan, Guru Diminta Tandatangani Kelanjutan Kepesertaan di Tengah Dugaan Tunggakan Iuran 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Polemik dugaan tunggakan dana Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Situasi memanas setelah sejumlah guru PPPK dikumpulkan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk mengikuti pengarahan terkait kelanjutan kepesertaan program Taspen melalui sistem baru berbasis auto debet Bank BJB, Jumat (8/5/2026).

Ket. Foto Kiri – Kanan : Udin Jaenal Abidin
Ibu LESI perwakilan Taspen Jakarta ( baju merah ) – Ketua Forum P3K Udin Jaenal Abidin

Pertemuan yang melibatkan para PPPK dari berbagai wilayah koordinasi (Korwil) tersebut dinilai sebagian pihak sebagai puncak dari persoalan panjang pengelolaan dana Taspen PPPK yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian. Dalam kegiatan itu, para peserta diminta menentukan pilihan untuk tetap melanjutkan kepesertaan Taspen atau mengundurkan diri dari program tersebut melalui penandatanganan dokumen administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para guru PPPK hadir atas arahan Korwil pendidikan di masing-masing kecamatan. Dalam forum tersebut, pihak terkait menjelaskan adanya perubahan mekanisme pemotongan iuran Taspen yang sebelumnya dilakukan melalui dinas, kini dialihkan melalui sistem kerja sama auto debet bersama Bank BJB dan PT Taspen (Persero).

Para PPPK juga diminta membuat surat pernyataan di Bank BJB sebagai bentuk persetujuan pengalihan sistem pembayaran tersebut. Nantinya, pemotongan iuran Taspen akan dilakukan langsung secara personal oleh pihak PT Taspen melalui rekening masing-masing peserta. Kebijakan ini disebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, langkah tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah para PPPK. Pasalnya, hingga proses administrasi itu dilakukan, polemik terkait dugaan tunggakan pembayaran iuran Taspen sebelumnya dinilai belum mendapatkan penjelasan maupun penyelesaian yang rinci dan terbuka kepada para peserta.

“Muncul pertanyaan besar di kalangan PPPK. Mengapa peserta diminta menentukan pilihan melanjutkan atau mundur dari kepesertaan, sementara persoalan tunggakan sebelumnya belum diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai muncul kesan ada pengaburan terhadap persoalan pokok,” ungkap salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada peserta, disebutkan bahwa dana Taspen yang selama ini dipotong melalui dinas tetap menjadi hak peserta dan nantinya akan dikembalikan atau dibayarkan penuh ketika PPPK memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, belum adanya kejelasan mengenai status pembayaran iuran sebelumnya membuat sebagian PPPK masih mempertanyakan kepastian perlindungan hak mereka sebagai aparatur negara.

Secara hukum, hak PPPK terkait jaminan sosial dan perlindungan kepegawaian diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik. Karena itu, publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan dan pihak terkait untuk membuka seluruh fakta secara transparan, termasuk besaran tunggakan, status pembayaran kepada PT Taspen, dasar hukum pengumpulan PPPK, serta kepastian perlindungan hak para guru PPPK ke depan.

 

(tim/red)