Pungutan di SMPN 1 Cilimus Meresahkan, Kepsek: Itu Sesuai Musyawarah Bersama Komite? 

Pungutan di SMPN 1 Cilimus Meresahkan, Kepsek: Itu Sesuai Musyawarah Bersama Komite?  1
SMPN 1 Cilimus di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan,Jawa Barat. (dok/tim)

KUNINGAN, kabarSBI.com – Meski sudah bayak diberitakan berbagai media Online dan Cetak mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan di dunia pendidikan, justru oknum sekolah mencari celah kebenaran.

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Seperti yang dilakukan di SMPN 1 Cilimus Kec. Cilimus Kabupaten Kuningan menurut beberapa sumber yaitu orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMPN 1 Cilimus menyampaikan pada media ini, adanya pungutan sebesar kelas 7 Rp. 300 Ribu rupiah, kelas 8 dan kelas 9 Rp. 200 Ribu rupiah dan pembayarannya pun dicicil selama dua bulan.

Menanggapi itu, Kepala sekolah (Kepsek)  SMPN 1 Cilimus Momon Sukiman didampingi Yayat bagian Sapras  disampaikan wartawan membenarkan adanya pungutan tersebut. Dengan rincian kelas 7 Rp. 300 Ribu rupiah, kelas 8 dan kelas 9 Rp. 200 Ribu rupiah.

Pungutan tersebut dikatakannya berdasarkan hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua murid dan pihak Dinas Pendidikan setempat. Kala itu Kepala Dinas dipimpin oleh Dian yang sekarang menjabat sekda disebut mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Uang pungutan itu dipergunakan buat pembelian AC, Infocus dan Komfuter untuk UNBK mengenai pembayaran diberi waktu selama dua bulan dan anggaran sudah masuk hampir 40 persen dan bagi siswa yang tidak mampu bisa dibebaskan dari pungutan karena sifatnya tidak memaksa,” dalilnya, Sabtu, 24/11/2018

Ditempat terpisah Iyan Marlin salah satu aktifis di Kabupaten Kuningan memberikan komentar, dirinya menilai yang terjadi di SMPN 1 Cilimus diduga berat itu jelas pungutan pasalnya penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Ditegaskan lagi menurut Iyan, ada peraturan juga yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 mengenai perbedaan pungutan dan sumbangan.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah, dapat menghubungi Satuan Tugas Kemendikbud atau bisa melalui laman kemendikbud.go.id. Selain melalui portal Kemendikbud.go.id, laporan juga bisa dilakukan melalui kantor Kepresidenan dan Ombudsman.

“Kami berharap pihak Saberpungli Kab. Kuningan atau Instansi terkait bisa mengkaji ulang atau menindaklanjuti mengenai adanya dugaan pungutan terhadap siswa di SMPN 1 Cilimus,” ucap Iyan kepada wartawan, Senin, 26/11/2018. (tim)

Kabar Terbaru