Purbaya Warning Semua Pihak, Proyek Strategis PLTSa Makassar Jangan Sampai Gagal

Purbaya Warning Semua Pihak, Proyek Strategis PLTSa Makassar Jangan Sampai Gagal 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah pusat kembali menyoroti lambatnya realisasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (7/5/2026), berbagai hambatan proyek dibahas secara intensif agar proyek strategis tersebut dapat segera berjalan sesuai arahan presiden.

Proyek yang dikelola oleh PT Sarana Utama Synergy (SUS)⁠� itu menghadapi persoalan serius terkait penggunaan dasar regulasi. Pemerintah Kota Makassar disebut lebih condong menggunakan skema baru berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 karena tidak lagi membebani APBD dengan tipping fee. Namun di sisi lain, pihak pengembang merasa telah menjalankan investasi dan perencanaan berdasarkan skema lama dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sehingga meminta kepastian hukum atas kelanjutan proyek.

Persoalan lahan menjadi titik panas dalam pembahasan sidang tersebut. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa lokasi yang sebelumnya disiapkan masih memiliki persoalan hukum pengadaan tanah serta penolakan dari sebagian warga sekitar. Situasi ini membuat pemerintah daerah mempertimbangkan opsi lokasi baru agar proyek tidak memicu konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari.

Sementara itu, pihak pengembang mengaku telah mengeluarkan investasi awal lebih dari 15 juta dolar AS untuk pembelian lahan dan desain proyek. Nilai investasi yang besar tersebut membuat perusahaan berharap adanya kepastian dari pemerintah agar proyek tidak berhenti di tengah jalan. Ketidakjelasan regulasi dan perubahan skema dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap proyek-proyek strategis nasional lainnya di masa mendatang.

Dari sisi pemerintah pusat, Nani Hendiarti menjelaskan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebenarnya dirancang untuk mempercepat pembangunan PLTSa di berbagai daerah. Dalam skema baru itu, biaya operasional proyek dimasukkan ke dalam harga pembelian listrik oleh PLN sehingga pemerintah daerah tidak lagi terbebani tipping fee yang selama ini menjadi polemik anggaran. Namun proses transisi dari kontrak lama menuju skema baru tetap membutuhkan kesepakatan semua pihak agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Menutup sidang, Menteri Purbaya menegaskan bahwa proyek strategis nasional seperti PLTSa Makassar tidak boleh terus terjebak dalam labirin administratif dan persoalan teknis. Pemerintah mendorong adanya titik temu antara Pemkot Makassar dan pengembang, termasuk kemungkinan penggunaan lahan yang lebih layak secara teknis maupun sosial. Selain masalah regulasi, kondisi lahan TPA yang memerlukan pematangan tanah serta aksesibilitas truk sampah juga menjadi perhatian utama agar proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik itu benar-benar dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

 

(tim/red)