
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Ciulu, Irwan Fauzi, S.Kep., memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab bahwa pihaknya saat ini tengah berproses secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku, Rabu, 8 April 2026.
“Iya, sampai hari ini kami masih berproses dalam hal perizinan. Salah satu syarat utama agar bisa memberikan pelayanan rawat inap adalah terbitnya Surat Izin Operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui DPMTSP tingkat kabupaten dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, serta melalui sistem registrasi pusat yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan.
Irwan Fauzi juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan Puskesmas Ciulu sebagai puskesmas rawat inap telah terbit. Hal ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, SK Bupati sudah terbit. Dari 37 puskesmas di Kabupaten Ciamis, kami menjadi salah satu yang dipersiapkan untuk layanan rawat inap,” jelasnya.
Selain perizinan, pihak puskesmas juga tengah melengkapi sarana dan prasarana penunjang, termasuk alat kesehatan seperti peralatan laboratorium yang diajukan melalui Dinas Kesehatan.
Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan. Ia mengakui bahwa Puskesmas Ciulu masih kekurangan tenaga dokter dan perawat sehingga perlu penambahan personel untuk menunjang layanan rawat inap.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun izin operasional telah terbit nanti, puskesmas belum bisa langsung membuka layanan rawat inap. Masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui, seperti akreditasi ulang.
“Akreditasi sebelumnya adalah rawat jalan pada tahun 2024. Untuk rawat inap, kami harus mengajukan akreditasi ulang sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, Puskesmas Ciulu juga harus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan MoU. Proses ini mencakup penilaian kelayakan dari pihak BPJS sebelum kerja sama disetujui.
“MoU dengan BPJS sangat penting karena kami akan melayani pasien umum maupun peserta BPJS. Tanpa kerja sama itu, layanan rawat inap tidak bisa diklaim,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan, baik dalam aspek perizinan, pengadaan alat kesehatan, maupun pemenuhan SDM.
Ia berharap seluruh tahapan dapat segera selesai sehingga Puskesmas Ciulu dapat segera memberikan pelayanan rawat inap secara optimal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Banjarsari dan sekitarnya.
(tim/red)