Oleh: Bambang L.A Hutapea, SH., MH., C.Med.
JAKARTA, kabarSBI.com Dalam praktik, sering muncul persoalan ketika seseorang telah menang dalam perkara perdata atas sebidang tanah, putusan telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah selesai dieksekusi oleh pengadilan, namun pihak lain tetap melakukan penyerobotan atas objek tanah tersebut. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan apakah putusan perdata tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membawa pelaku ke ranah pidana. Secara normatif, jawabannya dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi tidak serta-merta mengikat hakim pidana. Pemahaman mengenai kedudukan putusan perdata sangat penting untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
Pertama, putusan pengadilan merupakan akta otentik sebagaimana diatur Pasal 1868 KUHPerdata. Putusan dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara yang berwenang berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Karena dibuat dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan undang-undang—tertulis, ditandatangani, diucapkan dalam sidang terbuka, dan dicatat—maka putusan perdata memiliki sifat otentik yang menegaskan kekuatan formal dan materialnya sebagai alat bukti.
Kedua, dalam hukum acara pidana, putusan perdata tergolong sebagai alat bukti surat. Hal ini tercantum pada Pasal 184 KUHAP lama maupun Pasal 235 UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Dalam konteks penyerobotan tanah, putusan inkracht dapat membantu membuktikan status sah kepemilikan, riwayat sengketa, serta fakta bahwa objek tanah telah menjadi milik seseorang secara hukum. Dengan demikian, putusan perdata berfungsi untuk memperkuat unsur “melawan hukum” dalam delik penyerobotan tanah.
Ketiga, meskipun demikian, hakim pidana tidak terikat pada isi putusan perdata. Sistem pembuktian pidana Indonesia menganut negatief-wettelijk, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah serta keyakinan hakim. SEMA No. 4 Tahun 1980 menegaskan bahwa hakim pidana wajib melakukan pembuktian secara independen. Oleh karena itu, putusan perdata hanya bersifat mendukung, bukan menentukan, meski dapat menjadi fondasi kuat untuk membuktikan unsur kesengajaan dan pengetahuan pelaku.
Keempat, dalam ranah perdata, putusan inkracht memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindend) hanya terhadap para pihak sesuai Pasal 1917 KUHPerdata. Namun, dalam perkara pidana, putusan tersebut bersifat vrij bewijskracht atau memiliki kekuatan pembuktian bebas. Hakim pidana tetap bebas menilai, tetapi secara etis dan yuridis wajib mempertimbangkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai fakta hukum yang dianggap benar menurut asas res judicata pro veritate habetur.
Kelima, pemilik tanah yang telah menang perkara perdata dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus: perdata dan pidana. Secara perdata, dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan pengosongan tanah secara revindikasi dan ganti rugi. Secara pidana, tindakan penyerobotan dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 385 KUHP serta Pasal 502 UU 1/2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Kedua jalur ini dapat berjalan paralel.
Keenam, dari sisi unsur pidana, yang harus dibuktikan adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta pengetahuan bahwa tanah tersebut adalah milik pihak lain. Di sinilah putusan perdata inkracht memiliki peran penting: ia menunjukkan bahwa pelaku mengetahui hak orang lain tetapi tetap melakukan tindakan perampasan hak. Artinya, unsur mens rea dapat dibuktikan lebih mudah dengan keberadaan putusan tersebut.
Ketujuh, meskipun putusan perdata bukan alat bukti yang berdiri sendiri untuk langsung mempidanakan seseorang, dalam praktik peradilan ia merupakan alat bukti strategis. Penyidik dan jaksa dapat memadukannya dengan alat bukti lain seperti saksi, ahli pertanahan, dokumen ukur, foto, dan pengakuan pelaku untuk memenuhi standar pembuktian pidana yaitu beyond reasonable doubt. Dengan demikian, peluang untuk menjerat pelaku secara pidana menjadi lebih kuat.
Kedelapan, sebagai kesimpulan, putusan perdata inkracht dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana, khususnya untuk membuktikan unsur “melawan hukum” dan status sah kepemilikan. Namun putusan tersebut tidak mengikat hakim pidana yang tetap wajib melakukan pembuktian independen. Pemilik tanah yang dirugikan tetap memiliki ruang hukum yang kuat, baik secara perdata maupun pidana, untuk melindungi dan mempertahankan haknya. Pencerahan hukum ini menjadi penting agar masyarakat memahami mekanisme legal yang tersedia saat menghadapi tindakan penyerobotan tanah.
(lt/red)
