
JAKARTA, kabarSBI.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali melakukan penertiban disejumlah tempat guna memastikan program rabu tertib berjalan sesuai instruksi dinas dan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sejumlah titik sasaran penertiban, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Sunter Kemayoran, Jalan Mitra Boulevard Raya, Jalan Karya Beton, Jalan Danau Selatan, Jalan Danau Sunter Utara, dan Jalan Bisma Raya.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.
“Kami mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif dalam setiap penertiban. Tujuan kami bukan semata-mata menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” jelas Mardanih, Rabu, 1/4/2026.
Ia menambahkan kegiatan Rabu Tertib merupakan upaya berkelanjutan dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
“Penegakan perda ini akan terus kami lakukan secara rutin dan konsisten. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan, sehingga wilayah Tanjung Priok tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” harapnya.
Dikabarkan, dalam kegiatan rutin itu, petugas berhasil menertibkan 4 pedagang kaki lima (PKL), satu bangku kayu, satu tenda komersil, serta satu bangunan liar. Seluruh hasil penertiban dibawa ke Posko Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok untuk didata selanjutnya mengarah gudang penampungan.
(min/r/as)