Ramadhanil S Daulay, SH Dorong Polda Jabar Selidiki dan Panggil Bupati Ciamis

Ramadhanil S Daulay, SH Dorong Polda Jabar Selidiki dan Panggil Bupati Ciamis 1

CIAMIS , kabarSBI – Ramadhanil S Daulay, SH, seorang praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Bupati Ciamis. Ia secara tegas mendorong Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera mengambil langkah investigasi menyeluruh, termasuk pemanggilan terhadap Bupati Ciamis guna memberikan klarifikasi hukum.

Menurut Ramadhanil, langkah hukum ini penting demi menjaga prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politik. Ia menegaskan, “Pemanggilan kepala daerah bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum yang transparan agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.”

Polda Jabar, sebagai aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat daerah. Dalam kerangka hukum, penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti, klarifikasi, serta keterangan yang relevan, sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ramadhanil menilai bahwa keberanian aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat publik merupakan bentuk nyata dari akuntabilitas demokrasi. Menurutnya, pejabat publik harus menjadi contoh dalam penegakan hukum. Jika terbukti tidak bersalah, pemeriksaan justru akan membersihkan nama baik pejabat yang bersangkutan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu. “Kita tidak boleh membiarkan jabatan menjadi tameng hukum. Prinsipnya jelas: siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Masyarakat Ciamis, kata Ramadhanil, berhak mendapatkan kepastian hukum atas berbagai isu yang beredar. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum tidak ditafsirkan sebagai agenda politik. Transparansi penyelidikan akan memperkuat legitimasi hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Di akhir pernyataannya, Ramadhanil kembali menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pemerintahan. “Kepatuhan hukum adalah fondasi negara hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” tutup Daulay.

Tim liputan