JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Pemalang Dampak dari Penutupan sepihak ratusan Buruh/ Karyawan Demo di depan PT Cahaya Timur Garmindo ( CTG ),menuntut hak Gaji, Kompensasi dan Tambahan Hari Raya (THR).
Dari pihak Owner baik saudara Liung maupun saudara Jhon Fak tidak ada yang menemui para Pendemo namun dari pihak Polres Pemalang menjembatani perwakilan dari Buruh saudari Tt selaku HRD, untuk mengecek data List buruh yang telah di kirim oleh Owner melalui email,di sebutkan Bahwa Ower /Management baru akan membayar gaji bulan Pebruari 2024 hari ini Tanggal 7 Maret 2024 sebesar +/- 40% per Buruh/karyawan,di aula Desa Kabunan Jam 15 00 Wib. Ucapnya kepada Jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia kabarSBI.com.
Jangan Jadikan Buruh/Karyawan sebagai korban Dugaan Konspirasi antar Owner PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG ) untuk menghindar dari Pembayaran Tambahan Hari Raya ( THR ) pada April, 2024 mendatang, pernah terjadi di Tahun 2023 yang lalu THR hanya di berikan 50% kepada Buruh/Karyawan, kami Buruh/karyawan butuh kepastian dan kejelasan Upah bulan Pebruari 2024 yang harus di terima oleh kami Buruh/Karyawan Besok Tanggal 8 Maret 2024, dan tuntutan kami Buruh/Kayawan minta di Pekerjakan Kembali adalah Harga Mati, bila tuntutan kami Buruh/Karyawan tidak di penuhi maka kami Buruh/Karyawan akan terus lakukan Demo sampai hak – haknya di penuhi,ungkapnya kepada Jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia kabarSBI.com ( 7/3/2024).
Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan yang sudah bekerja. Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan,perusahaan karena kelalaianya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan di kenakan denda dengan ketentuan.
Ketentuan pembayaran denda oleh Perusahaan tersebut.
Program Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang untuk mengurangi angka Pengangguran , menarik Investor masuk akan tetapi di duga banyak Investor Nakal sehingga yang di rugikan Masyarakat/warga lokal Pemalang itu sendiri.
Imbuhnya kepada Jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia kabarSBI.com.
Cukup banyak berdiri Bangunan Gedung Garment Produksi kain yang menjadi baju di wilayah Pemkab Pemalang di duga masih ada yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG) yang saat ini sedang bermasalah.
Perlu di ketahui Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) merupakan bagian penting yang wajib di miliki oleh setiap Perusahaan,hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002. Bila ada temuan dugaan ,pihak berwenang agar memberikan sangsi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor, 4 Tahun 2014 Pasal 142.Tertulis “Pemilik /Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Persyaratan yang tercantum dalam IMB / SLF dapat di kenai sangsi Administrasi/sangsi Pidana”
Hal senada Demo Buruh/Karyawan PT Cahaya Timur Garmindo ( CTG ) perlu mandapat Perhatian Khusus dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang Komisi yang membidangi, sebagai Pintu Wakil Rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan – keluhan yang terjadi di Masyarakat khususnya Masyarakat Pemalang Jawa Tengah, Pungkasnya.
( MF / red SBI )