
kasudin jakarta utara Bp rudi saptari menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta memberikan efek jera kepada para pelanggar. Menurutnya, praktik parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Target kita jelas, mengembalikan fungsi jalan dan menindak jukir liar yang melakukan pungli. Jalan ini bukan lahan parkir pribadi dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas kasudin saat memimpin jalannya operasi.
Selain menindak kendaraan parkir liar, petugas juga mengamankan sejumlah juru parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi maupun karcis parkir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan daerah.
Warga sekitar menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Sudinhub Jakarta Utara. Selama ini kawasan Jalan Pelepah Elok VIII dan depan MOI sering mengalami kepadatan lalu lintas akibat banyaknya kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir ilegal.
Sudinhub Jakarta Utara menegaskan bahwa razia gabungan akan terus dilakukan secara rutin dan acak di berbagai titik rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan guna menghindari sanksi berupa penderekan maupun tindakan administratif lainnya.
Melalui operasi penertiban ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas, berkurangnya praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir ilegal, serta terwujudnya kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
(tim/red)