
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam waktu kurang lebih satu jam, kepadatan kendaraan mulai berangsur terurai. Saat meninjau langsung lokasi, Budi menyebut arus lalu lintas menuju Cakung maupun Tanjung Priok telah kembali lancar. “Alhamdulillah, kondisi di kedua arah sudah jauh lebih baik setelah dilakukan penutupan U-turn di Cakung, Babek, dan JGC,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, Dishub DKI Jakarta memutuskan tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas hingga situasi benar-benar stabil. Sebanyak 75 personel diterjunkan dalam penanganan tersebut, terdiri atas 30 personel Sudinhub Jakarta Timur, 30 personel Sudinhub Jakarta Utara, serta 15 personel Dishub tingkat provinsi. Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga mengarahkan truk kontainer menuju Terminal Tanah Merdeka sebagai lokasi penyangga sementara ketika terjadi antrean menuju depo.
Menurut Budi, kemacetan yang terjadi merupakan dampak dari meningkatnya volume impor yang tidak diimbangi dengan pergerakan ekspor. Akibatnya, kapasitas penumpukan peti kemas di pelabuhan maupun depo menjadi penuh sehingga antrean truk meluas hingga menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menghambat distribusi logistik, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat yang setiap hari melintasi koridor Jalan Raya Cakung–Cilincing.
Dishub DKI Jakarta mendorong peningkatan kapasitas penumpukan depo Pelindo dari sekitar 65 persen menjadi 75 hingga 80 persen agar arus distribusi peti kemas lebih lancar. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanggil seluruh pengelola depo kontainer di kawasan Jalan Raya Cacing, yakni tujuh depo di Jakarta Timur dan dua belas depo di Jakarta Utara. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mengevaluasi pola operasional depo serta menyusun solusi bersama guna mencegah antrean truk kembali melumpuhkan lalu lintas.
Dari sisi regulasi, langkah rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dishub memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 93 mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengaturan lalu lintas demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pengguna jalan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kepelabuhanan harus menjamin kelancaran arus barang tanpa menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kemacetan di Jalan Raya Cakung–Cilincing menjadi pengingat bahwa persoalan logistik nasional tidak dapat diselesaikan hanya melalui rekayasa lalu lintas. Penataan kapasitas depo, sinkronisasi aktivitas pelabuhan, pengaturan jadwal operasional angkutan barang, serta koordinasi antarpemangku kepentingan merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kepentingan distribusi logistik sebagai penggerak ekonomi dapat berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk memperoleh akses transportasi yang aman, tertib, dan lancar.
(red)