Revitalisasi Sekolah Jangan Jadi Alasan : Bongkar Aset Daerah Tanpa SK, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Revitalisasi Sekolah Jangan Jadi Alasan : Bongkar Aset Daerah Tanpa SK, Siapa Yang Bertanggung Jawab? 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Program revitalisasi sekolah yang masuk dalam agenda prioritas pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Pembongkaran bangunan sekolah yang masih tercatat sebagai aset daerah harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur administrasi yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Gortap Mangapul Manalu, S.H., M.H., CIRM., CIRP., Dewan Penasehat Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, percepatan program pemerintah tidak identik dengan penghapusan kewajiban hukum dalam pengelolaan aset.

«“Program strategis boleh dipercepat, tetapi aset negara atau daerah tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki aturan. Kalau bangunan masih tercatat sebagai BMD, maka pembongkarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” tegas Gortap.»

Ia menjelaskan, gedung dan fasilitas sekolah yang dibangun atau diperoleh melalui APBD maupun sumber pembiayaan pemerintah pada prinsipnya merupakan aset pemerintah. Karena itu, ketika bangunan tersebut hendak dibongkar, harus jelas siapa yang berwenang memerintahkan, apa dasar pembongkarannya, bagaimana hasil inventarisasi asetnya, serta bagaimana status material sisa bongkaran.

Secara regulasi, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mekanisme penghapusan dan pengelolaan BMN/BMD. PP 27/2014 antara lain mengatur bahwa penghapusan BMD dari daftar barang berkaitan dengan keputusan penghapusan dan persetujuan sesuai kewenangan yang ditentukan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, masih menjadi salah satu dasar penting dalam tata kelola BMD.

“Jangan sampai bangunannya sudah rata dengan tanah, tetapi secara administrasi asetnya masih tercatat. Ini justru membuka persoalan baru: siapa yang bertanggung jawab atas aset yang secara fisik sudah hilang tetapi secara administrasi belum diselesaikan?” ujar Gortap.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada bangunan utama. Material hasil bongkaran seperti besi, kayu, seng, rangka, pintu, jendela dan material lain yang masih mempunyai nilai ekonomis juga harus mendapat perlakuan administrasi yang jelas. Jangan sampai material tersebut keluar dari penguasaan pemerintah tanpa pencatatan dan mekanisme yang dapat diaudit.

Ia juga menyoroti aspek pembongkaran bangunan gedung. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pembongkaran Bangunan Gedung Negara, termasuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dan penuangan pelaksanaan tersebut dalam berita acara pemusnahan barang milik negara berupa BGN.

Karena itu, Gortap mempertanyakan apabila di lapangan ditemukan pembongkaran sekolah yang dilakukan terlebih dahulu sementara dokumen persetujuan, kajian, berita acara maupun administrasi penghapusan aset belum jelas.

“Pertanyaannya sederhana: mana dokumennya? Siapa yang menerbitkan persetujuan? Kapan diterbitkan? Apa dasar pembongkarannya? Siapa yang melakukan inventarisasi aset dan material sisa bongkaran? Dan ke mana material yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut?” katanya.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat program revitalisasi yang mengharuskan bangunan lama dibongkar, maka seluruh proses seharusnya dapat dibuat transparan dan memiliki audit trail. Program revitalisasi justru harus menjadi contoh tertib administrasi, bukan sebaliknya.

Lebih jauh, Gortap mengingatkan agar istilah Program Strategis Nasional (PSN), program prioritas, percepatan pembangunan atau revitalisasi sekolah tidak digunakan sebagai “payung” untuk mengabaikan prosedur pengelolaan aset.

“Percepatan bukan berarti bebas aturan. Diskresi bukan berarti bebas kewenangan. Dan proyek prioritas bukan berarti aset daerah boleh dibongkar tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurutnya, jika terdapat persoalan administratif dalam proses pembongkaran, pemerintah daerah bersama dinas terkait seharusnya segera melakukan verifikasi dan memastikan seluruh dokumen aset diselesaikan. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.

Gortap juga mendorong agar pihak yang berwenang membuka dokumen secara transparan, terutama apabila pembongkaran berkaitan dengan sekolah yang sedang masuk program revitalisasi. Publik berhak mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki dasar pembongkaran, bagaimana status asetnya, dan bagaimana perlakuan terhadap material hasil pembongkaran.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar “boleh atau tidak boleh membongkar gedung sekolah”, melainkan menyangkut siapa yang memiliki kewenangan, apakah prosedurnya telah ditempuh, dan apakah setiap rupiah aset publik dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau semua dokumen lengkap, buka dan tunjukkan. Kalau belum lengkap, jangan berlindung di balik nama program nasional. Negara membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi juga membutuhkan administrasi yang tertib dan pejabat yang berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” pungkas Gortap.

(dans/red)

Kabar Terbaru