JAKARTA, kabarSBI.com – Tuduhan penyerangan dan intimidasi wartawan saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 lalu dibantah Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi).
Oleh karenanya, penahanan dua orang Tim Kawal SYL yang merupakan anggota Formasi dengan sangkaan menyerang dan mengintimidasi wartawan adalah keliru.
Ketua Umum Formasi, Daenk Jamal yang didampingi Tim Hukum saat konferensi pers, kepada sejumlah media di Kedai Punggawa, Penjaringan, Minggu (14/07/04), menyatakan masalah ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, kronologis kejadian adalah usai sidang putusan, ketika SYL keluar untuk memberikan pernyataan kepada wartawan, terjadi desak-desakan yang cukup parah antara para pengawal SYL dan aparat kepolisian yang mengawal sidang dengan para awak media yang sangat banyak.
“Kita sangat menghargai tugas tugas teman-teman wartawan. Dan untuk itu, saat SYL selesai sidang, seperti biasa kita siapkan ruang bagi wartawan untuk wawancara seperti pada sidang-sidang sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Jamal, timnya bersama pihak keamanan berupaya memberi jalan untuk SYL keluar menemui wartawan yang sudah menunggu di depan pintu keluar ruang sidang.
“Tapi, saat SYL keluar ternyata desak-desakan teman-teman wartawan tidak terhindarkan akibat wartawan yang dari dalam ruangan juga ikut berdesakan keluar mengikuti,” jelasnya.
Dalam kondisi desak-desakan yang mendekati suasana chaos tersebut, lanjutnya, SYL terjepit antara para wartawan di depan pintu keluar dan para awak media yang berdesakan dari dalam mau keluar ruangan. Untuk menyelamatkan SYL, team kawal bersama polisi menarik SYL kembali ke dalam ruangan.
“Nah, mungkin karena kecewa dengan tindakan penyelamatan SYL ke dalam ruangan, ada oknum wartawan yang memaki SYL dengan kata-kata kotor dan tidak pantas,” tegasnya.
Mendengar makian itu, salah satu anggota team kawal SYL naik pitam dan mengejar si oknum wartawan. Namun, tidak ada pengeroyokan, hanya pengejaran oknum wartawan yang mengeluarkan makian.
“Itu sebenarnya yang terjadi, bukan berarti kami melarang wartawan mewawancarai SYL dengan melakukan penyerangan dan intimidasi terhadap wartawan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, usai timnya menarik SYL kembali ke ruang sidang, wawancara kepada awak media terlaksana dengan baik. Bahkan, hingga usai wawancara suasana tetap kondusif.
Nus, salah satu Anggota Tim Hukum Formasi, meminta dua orang anggota Formasi yang ditahan sejak 12 Juli 2024 di Polda Metro Jaya atas laporan oknum wartawan tersebut dibebaskan.
Menurut Nus, unsur pengeroyokan sesuai dengan laporan yang bersangkutan tidak terpenuhi. Sesuai bukti yang dimiliki, tidak ada pengeroyokan yang terjadi pada pelapor.
“Korban tidak pernah mengalami penganiayaan, intimidasi, pemukulan maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada dua tersangka. Kami mohon jika alat bukti tidak terpenuhi demi penegakan hukum yang baik dan benar, kedua tersangka tidak ditingkatkan statusnya,” tegas Nus.
Sedangkan terkait kerusakan perangkat kamera wartawan, Nus menegaskan itu diakibatkan oleh dorong-dorongan di tengah kerumunan masa di depan ruang sidang bukan sengaja dirusak.
Dia juga meminta, harusnya pihak Polda Metro Jaya mengundang Formasi untuk memberikan klarifikasi serta dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sesuai dengan Perkap Kapolri tentang restoratif justice.
Nus juga menjelaskan, Tim Hukum Formasi telah melaporkan oknum wartawan yang melakukan pelaporan terhadap dua anggota Formasi ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2024 dengan pasal 156 dan pasal 160 KUHP.
Kami Tim Hukum dua tersangka yang telah ditahan Polda Metro Jaya secara resmi telah melaporkan oknum wartawan dengan dugaan penghasutan secara sengaja dan terang-terangan di muka umum sehingga menimbulkan persoalan ini,” jelasnya.
Namun demikian, Nus menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan. Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap fungsi dan tugas wartawan.
(djutari/m.nur)