oleh

SANGAT MIRIS, Karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah Menjerit

-Daerah, Hukum, Nasional, Sosial-92536 Dilihat

SANGAT MIRIS, Karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah Menjerit 1JATENG, kabarSBI.com – PT Cahaya Timur Garmindo ( CTG ) Yang terletak di Kabupaten Pemalang, Jalan Lingkar Utara ( Lingkut ) Kelurahan Beji Kec Taman Pemalang Jawa Tengah biasa di sebut Pantura, Jurnalis kabarsbi.com melaksanakan investigasi baik terhadap masyarakat di sekitar dan Karyawan PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) saat jam istirahat. 9 September 2023.

SANGAT MIRIS, Karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah Menjerit 2Sistem aturan kerja di PT Cahaya Timur Garmindo (CTG), Luput dari pantauan dan pengawasan pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja ( Dinaker) Pemerintah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, kebijakan Saudara Sony selaku Human Resource Development (HRD) sangat merugikan sepihak tentunya yg di rugikan adalah karyawan, menurut kebanyakan sebagai narasumber menceriterakan keluhanya kepada tim investigasi Media kabarsbi.com, bahwa yang terjadi kebijakan yang tidak sesuai dalam pasal 93 UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Cuti sakit bagi Karyawan.

HRD PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG ) dengan jumlah karyawan lebih dari 960 orang, sungguh miris kebijakanya tidak berdasar, setiap karyawan yang sakit dan ada surat keterangan ( dr ) untuk di berikan istirahat satu atau dua hari kerja oleh HRD tetap gajinya selama masa sakit tidak di bayarkan, termasuk yang ijin keluar pabrik dangan surat ijin lengkap mengetahui dan di tanda tangani kepala bagian juga di potong jam kerja ” contoh karyawan ijin karena suatu kepenting medesak, gaji tetap di potong perjam dengan rincian semisal Gaji sesuai UMR Rp 2,084000,00,- : 21 = Rp. 99,238,10,- Upah per satu (1 ) hari. di bagi delapan (8) Jam = Rp 12 ,404,76 ,- Upah per Jam. Ungkapnya,kepada Jurnalis Media kabarsbi.com.

Uang potongan dari setiap karyawan yang sakit maupun yang ijin, dikemanakan apa masuk ke saku pribadi sebagai pundi pundi, apa masuk ke managemen, Owner selaku pemilik perusahaan PT. Cahaya Terang Garmindo ( CTG ) saudara Carter atau liung.

Termasuk Tambahan Hari Raya ( THR ) Tahun 2023 di berikan kepada karyawan hanya 50 persen dari gaji pokok, ungkapnya.

HRD juga membedakan, penghasilan bagi karyawan Skill dan Non Skill, apa yang membedakan UMK sama, kita di sini sama sama kerja, tuturnya.

Tim Investigasi Media kabarsbi.com lakukan klarifikasi ke HRD, tapi ditolak untuk masuk ke area PT CTG oleh pihak security dengab alasan HRD, saudara Sony sedang luar kota.

Masyarakat sekitar juga mengeluh atas ke tidak pedulian PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG) terhadap kegiatan sosial seperti turut serta meriahkan acara hari Kemerdekaan RI dan kegiatan sosial lainya, imbuhnya kepada tim Investigasi kabarsbi.com. (MF/BP/red)

Kabar Terbaru