
HRD PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG ) dengan jumlah karyawan lebih dari 960 orang, sungguh miris kebijakanya tidak berdasar, setiap karyawan yang sakit dan ada surat keterangan ( dr ) untuk di berikan istirahat satu atau dua hari kerja oleh HRD tetap gajinya selama masa sakit tidak di bayarkan, termasuk yang ijin keluar pabrik dangan surat ijin lengkap mengetahui dan di tanda tangani kepala bagian juga di potong jam kerja ” contoh karyawan ijin karena suatu kepenting medesak, gaji tetap di potong perjam dengan rincian semisal Gaji sesuai UMR Rp 2,084000,00,- : 21 = Rp. 99,238,10,- Upah per satu (1 ) hari. di bagi delapan (8) Jam = Rp 12 ,404,76 ,- Upah per Jam. Ungkapnya,kepada Jurnalis Media kabarsbi.com.
Uang potongan dari setiap karyawan yang sakit maupun yang ijin, dikemanakan apa masuk ke saku pribadi sebagai pundi pundi, apa masuk ke managemen, Owner selaku pemilik perusahaan PT. Cahaya Terang Garmindo ( CTG ) saudara Carter atau liung.
Termasuk Tambahan Hari Raya ( THR ) Tahun 2023 di berikan kepada karyawan hanya 50 persen dari gaji pokok, ungkapnya.
HRD juga membedakan, penghasilan bagi karyawan Skill dan Non Skill, apa yang membedakan UMK sama, kita di sini sama sama kerja, tuturnya.
Tim Investigasi Media kabarsbi.com lakukan klarifikasi ke HRD, tapi ditolak untuk masuk ke area PT CTG oleh pihak security dengab alasan HRD, saudara Sony sedang luar kota.
Masyarakat sekitar juga mengeluh atas ke tidak pedulian PT Cahaya Terang Garmindo ( CTG) terhadap kegiatan sosial seperti turut serta meriahkan acara hari Kemerdekaan RI dan kegiatan sosial lainya, imbuhnya kepada tim Investigasi kabarsbi.com. (MF/BP/red)