
Ditempat Terpisah salah satu kuasa hukum Dedi P, SH dari organ PERARI yang pada saat pembacaan sita eksekusi berada dilokasi menjelaskan kepada media bahwa Kketua PN Slawi sama sekali tidak menghormati hukum dan tidak mempertimbangkan asas prikemanusiaan dan hanya mengedepankan kekuasaan, klo Ketua Pengadilan aja tidak menghormati hukum apa lagi masyarakat awam tegas Advokat pribumi itu.
Ditempat terpisah Advokat asal Banten Ujang Kosasih senada dengan Advokat Dedi P. bahwa pengertian eksekusi pengosongan adalah melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap(incrah) sementara objek eksekusi masih dalam prises persidangan di PN Berebes,maka sudah sepantasnya Ketua PN Slawi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan baik sita eksekusi pengosongan maupun eksekusi pengosongan,dasarnya adalah jelas bahwa objek perkara masih dalam proses pengadilan di PN Berebes belum incrah,mestinya Ketua PN Slawi menunda dulu pembacaan Sita eksekusi,terang Pria asal Banten ini.
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih kami para PH sanget menghormati proses hukum, tetapi jika para penegak hukum di PN Slawi tidak menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan merasa paling berkuasa maka sebaiknya PN Slawi jangan memasukan kalimat Demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, tapi demi keadilan berdasarkan kekuasaan itu nantinya kalimat pembacaan eksekusi pengosongan pungkasnya.
(tim/ed)