kabarSBI.com – Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.
“Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO (World Health Organization),” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (17/12/2020), di Kantor Presiden, Jakarta.
Disampaikan Wiku, Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, imbuhnya, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus COVID-19.
“Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif,” tegasnya.
Berkaca dari pengalaman terdahulu, papar Wiku, terjadi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang. Lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya, seperti berkurangnya kapasitas tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi dan ruang ICU.
Bahkan pada beberapa daerah kapasitasnya sudah terisi diatas 70 persen. Juga, dengan semakin bertambahnya pasien, tugas para tenaga medis di rumah sakit pun menjadi bertambah berat, dan bertambahnya potensi kasus positif COVID-19.
“Dan yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat COVID-19,” kata Wiku.(priyanto/hat)