
Kuningan Jabar – kabarSBI – SATUAN POLPP Kabupaten Kuningan menyikapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait tower Telekomunikasi milik PT.Protelindo yang sudah tidak terawat karena sudah tidak beroperasi lagi yang berada di kelurahan Cipari kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Drs Agus Basuki MSi KASAT POLPP Kabupaten Kuningan melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Hendrayana,SE.,MSi Jumat 17 Januari 2025.
Tindak lanjut hasil mediasi antara warga kelurahan Cipari dengan PT Protelindo pemilik tower telekomunikasi yang diduga telah membahayakan warga sekitar lokasi wilayah lingkungan kondang RT.010 RW.003 kelurahan Cipari kecamatan Cigugur:
1. Pemasangan Pemberitahuan bahwa Aktivitas Tower tersebut dalam pengawasan Satpol PP kabupaten Kuningan. karena diduga melanggar Perda 3 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. membuat dan menandatangani Berita Acara penghentian sementara dan ditandatangani dan disaksikan oleh warga sekitar.
3. Mencatat dan mendokumentasikannya sebagai bahan laporan.
Hendrayana mengatakan adapun hasil pada kegiatan yang telah melibatkan sejumlah personil dilapangan ,
A.dari hasil pengawasan dilapangan bangunan tower yang berada di desa cipari tersebut memang banyak kerusakan dan belum ada perbaikan serta perawatan dari PT Protelindo.
B. Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan dulu mendekati tower tersebut karena dikhawatirkan terjadi sesuatu yang dapat mengancam keselamatan warga masyarakat.
C. Kami menghimbau kepada PT Protelindo agar secepatnya mengambil tindakan supaya tidak terjadi hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar
D. Selama Pelaksanaan kegiatan, aman terkendali.
Hendrayana menambahkan kegiatan tersebut berlandaskan dasar hukum Yaitu
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018 tetang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Satpol PP Kab. Kuningan
3. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018 tetang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkas Hendrayana.
Tim liputan