SBI Kontrol Realisasi Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Di Kabupaten Kuningan

Daerah, Headline, Hukum4333 Dilihat

Kuningan, kabarSBI – Berdasarkan regulasi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pemerintah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).

Selain peraturan perundang-undangan, pemerintah juga berperan dalam pelaksanaan CSR melalui beberapa hal, seperti:

Memberikan usulan program CSR yang bisa diambil oleh perusahaan.

Memfasilitasi perusahaan untuk menyalurkan dana CSR.

Mengintegrasikan penyelenggaraan CSR dengan Program Pembangunan Daerah.

 

Menyatukan komitmen antara pemerintah dan perusahaan.

 

Peraturan Gubernur Jawabarat Nomor 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Jawabarat.

 

Senin 4 November 2024.awak SBI berhasil mengkonfirmasi pihak Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) kabupaten Kuningan terkait keterlibatan pihak bapeda pada realisasi penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility)

 

Melalui Fany Kabid SBP (Sosial Budaya Pemerintahan) BAPEDA kabupaten Kuningan menerangkan bahwa,dalam pelaksanaan realisasi penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility ) dikabupaten Kuningan melibatkan forum CSR yang terdiri dari perusahaan BUMN,BUMD dan rumah sakit di wilayah kabupaten Kuningan.Sementara badan perencanaan daerah (BAPEDA) kabupaten Kuningan memiliki tugas

 

“Pertama,bapeda bertugas menginput permohonan bantuan CSR dari masyarakat atau dari Dinas (SKPD) perangkat daerah, kedua bapeda bertugas menerima laporan pelaksanaan dari perusahaan, dalam artian, perusahaan yang melaksanakan CSR itu seharusnya melaporkan kepada kami ( bapeda.red) untuk di evaluasi sehingga tidak oper leveling dengan program pemerintah daerah di tahun berikutnya,tetapi, sampai saat ini dari banyaknya CSR yang kami ketahui dari media masa,semisal BRI telah memberikan ini ataupun itu,dan itu tidak semua melakukan pelaporan,dan terkait rencana BRI akan melakukan apa di tahun depan pun kami tidak sepenuhnya menerima laporan,Bapeda tidak mengelola uang CSR,itulah tugas bapeda,”katanya

 

Lanjutkan Fany menjelaskan bahwa,terkait CSR Bank Jabar ( BJB ), Bank BRI dan Bank Kuningan sejak tahun 2022 pada setiap tahunya Bapeda tidak mendapatkan informasi,dan untuk mendapatkan informasi terkait CSR Bank Jabar (BJB) funny pun tidak mengetahui tracking harus mulai darimana,”terangnya

 

Terkait pelaporan pelaksanaan realisasi penyaluran CSR yang di lakukan oleh pihak perusahaan tidak wajib di laporkan ke Bapeda.

 

Pihak BAPEDA Kabupaten Kuningan sangat mengapresiasi pihak sosial control terlibat dalam pengawasan realisasi pelaksanaan penyaluran CSR di kabupaten Kuningan Jawabarat.

Tim/