
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa kelompok Sekti telah menguasai lahan dimaksud sejak laporan yang dilakukan pihak manajemen PTPN I Region 5 Kebun Glantangan Afdeling Dampar pada Agustus 2026. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena aktivitas penebangan pohon karet produktif dan pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta mengganggu aset dan kegiatan usaha perkebunan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, keterangan saksi, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur larangan terhadap tindakan mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah serta penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan. Pasal 107 UU Perkebunan memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan tersebut. UU tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, sehingga penerapan pasal pidananya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Dugaan pembakaran lahan juga tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Karena itu, apabila benar terdapat pembakaran, aparat perlu memastikan siapa pelakunya, bagaimana cara pembakaran dilakukan, luas area terdampak, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sorotan lain muncul terkait informasi bahwa aksi penebangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah satu anggota kelompok Sekti yang disebut bernama Solihin. KabarSBI.com menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan informasi awal yang masih harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Aparat perlu memeriksa siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melakukan penebangan maupun pembakaran, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa persoalan hukum yang telah dilaporkan sejak Agustus belum memberikan kepastian penyelesaian di lapangan, sementara aktivitas yang dipersoalkan disebut masih berlangsung. Kondisi seperti ini berpotensi memperbesar kerugian dan meningkatkan risiko gesekan antara kelompok yang menguasai lahan dengan pihak keamanan maupun pengelola perkebunan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan langkah sesuai kewenangan, mengamankan lokasi, menginventarisasi kerusakan, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak memihak.
KabarSBI.com mendorong PTPN I Region 5, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus ditempuh melalui pembuktian yang objektif, bukan melalui aksi massa maupun tindakan sepihak. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sementara sengketa penguasaan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Langkah cepat dan terukur juga penting untuk mencegah kerusakan semakin meluas sekaligus menghindari potensi bentrokan antara kelompok Sekti, pihak perkebunan, dan aparat keamanan.
Catatan redaksi: PTPN I Region 5 dan kelompok Sekti, termasuk Solihin yang disebut dalam informasi awal, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini. KabarSBI.com membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
(tim/red)