
JAKARTA, kabarSBI.com – Sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri di wilayah Jakarta Utara dikabarkan bakal dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), ketidakterbukaan dan kebijakan sekolah.
Muhammad Ardisyam Saragih, SH selaku Ketua DPD LBHK – Wartawan Jakarta, dikabarkan bahwa pihaknya menyatakan segera melaporkan sejumlah kepala sekolah di wilayah Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Utara, terindikasi menyalahgunakan dana BOSP 2024 – 2025.
Sekolah-sekolah yang akan dilaporkan antaranya SDN Pademangan Barat 11, SDN Pademangan Timur 05 Pagi, SMPN 272 Koja, SMPN 116 Tanjung Priok, SMPN 55 Tanjung Priok dan SMPN 21 Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekolah tersebut umumnya diduga tidak melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2025 melalui aplikasi ARKAS dengan batas waktu paling lambat 31 Juli untuk Tahap I dan paling lambat 31 Januari tahap II tahun berjalan.
Selain itu, penggunaan dana BOS tahun 2024 ditemukan dugaan rekayasa dan mark-up belanja barang berakibat merugikan keuangan Negara.
“Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Jakarta Utara serta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dugaan kami dalam pengelolaan dana BOS reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkap Ardisyam dikutip mediasinarpagigrup.com, Kamis, 3/9/2026.
Ia mengaku apa yang dilakukanya berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang diyakini kebenaranya.
“Kami harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024-2025 bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara,” tegas Ardisyam.
Sementara itu pihak sekolah baik SD dan SMPN yang akan dilaporkan dikonfirmasi situs berita ini tidak ada yang menjawab. Demikian pula dengan Kepala/Plt Suku Dinas Pendidikan I Kota Adm Jakarta Utara, Mukmin, belum dapat memberikan keteranganya termasuk Heni, Kasudin Pendidikan II. (min/r/as)