Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Disorot, Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Dinilai Bermasalah

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Disorot, Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Dinilai Bermasalah 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Polemik pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mencuat pada tahun anggaran 2026. Persoalan ini dipicu dugaan kekeliruan administrasi dan tidak adanya payung hukum yang sah dalam proses pencairan anggaran.

Berdasarkan data SP2D Nomor 32.08/04.0/000003/LS/4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026, dana untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD telah dicairkan pada 2 Januari 2026. Pencairan tersebut dibebankan pada Pos Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dengan total SPP sebesar Rp2.553.017.814.

Adapun rincian belanja meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, pembebanan PPh, iuran jaminan kesehatan, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi.

Namun, pencairan tersebut dinilai bermasalah karena disebut tidak menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum, melainkan hanya berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Padahal, ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Kritik juga diarahkan kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Kepala BPKAD yang dianggap kurang cermat dalam penyusunan dan penginputan Standar Harga Satuan (SHS) di Aplikasi SIPD-RI Tahun Anggaran 2026. Disebutkan, usulan SHS tersebut semestinya memedomani regulasi terbaru dan Peraturan Bupati tentang kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional DPRD.

Situasi ini semakin rumit karena Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum disebut belum rampung dan masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum. Akibatnya, pencairan tunjangan DPRD bulan Februari 2026 sempat tertahan oleh BPKAD karena belum memiliki legitimasi hukum yang memadai.

Pengamat menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran daerah. Kesalahan administratif dalam penyusunan DPA dan RKA berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan dapat berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait polemik pembayaran tunjangan DPRD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

 

(uh/red)