
Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya surat undangan ujian tertulis seleksi perangkat desa yang dinilai minim informasi mendasar. Dalam surat tersebut, peserta hanya diberikan waktu persiapan yang relatif singkat tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai materi ujian, jumlah dan bentuk soal, standar kelulusan, maupun sistem penilaian yang akan diterapkan.
Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan membuka informasi publik yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan serta kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketertutupan informasi dalam seleksi perangkat desa dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan undang-undang tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses seleksi tidak dilaksanakan secara terbuka dan profesional. Ketidakjelasan mekanisme penilaian dinilai membuka ruang subjektivitas, bahkan berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat dalam pengangkatan perangkat desa.
Persoalan lain yang menuai kritik adalah kewajiban peserta menghadirkan saksi masing-masing. Skema tersebut dinilai tidak lazim dan rawan konflik kepentingan karena saksi berasal dari pihak yang memiliki kepentingan langsung. Idealnya, pengawasan dilakukan oleh unsur independen seperti pihak kecamatan, inspektorat, atau lembaga pengawas eksternal guna menjaga objektivitas dan integritas proses.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Agung Sulistio, menilai bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Pemalang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Seleksi perangkat desa merupakan kegiatan badan publik yang dibiayai negara dan berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan,” tegas Agung.
Ia menambahkan, apabila mekanisme seleksi tidak dibuka secara transparan sejak awal, maka publik berhak mempertanyakan integritas proses tersebut. Menurutnya, lemahnya keterbukaan berpotensi melanggar prinsip good governance sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika informasi dasar seperti materi ujian hingga sistem penilaian tidak disampaikan secara terbuka, maka patut diduga terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan publik. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.
Pelaksanaan ujian yang sepenuhnya dipusatkan di balai desa masing-masing tanpa pengawasan independen juga dinilai memperkuat dugaan lemahnya sistem kontrol. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memicu konflik sosial apabila hasil seleksi tidak disertai transparansi nilai dan tahapan penilaian.
Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah kabupaten, kecamatan, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi. Transparansi penuh di setiap tahapan seleksi perangkat desa dinilai mutlak diperlukan guna memastikan proses berjalan sesuai hukum, adil, serta menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
(as/red)
#Pemalang #TransparansiPublik #KeterbukaanInformasi #UUKIP #GoodGovernance #PengawasanPublik #ReformasiBirokrasi #DesaBersih #DesaTransparan #HakPublik #InformasiPublik #PemerintahanDesa #A kuntabilitas