Tangerang, kabarSBI – Dua warga negara Thailand terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan narkotika seberat 4.010 kilogram. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/2/2025).
Perwakilan Kedutaan Besar Thailand yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak akan menyediakan penasihat hukum maupun juru bicara bagi kedua terdakwa. Hal ini disampaikan oleh perwakilan kedutaan, Mis Juntama, yang didampingi oleh Kaula, seorang WNI yang bekerja di Kedutaan Thailand, melalui juru bicara Hari Prabowo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva M. SH, Kedutaan Besar Thailand juga tidak mengirimkan penerjemah resmi. Sebagai gantinya, JPU menghadirkan Hari Prabowo sebagai juru bahasa yang menerjemahkan dari bahasa Thailand ke bahasa Indonesia. Namun, majelis hakim menilai bahwa penerjemah yang dihadirkan tidak memiliki sertifikasi resmi dan belum pernah menjadi juru bahasa dalam kasus pidana di pengadilan.
Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum
Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan sikap Kedutaan Besar Thailand yang tidak menyediakan penasihat hukum bagi kedua terdakwa, mengingat ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat. Pihak kedutaan menyatakan bahwa keputusan mengenai bantuan hukum bagi terdakwa masih akan dibahas lebih lanjut.
Terdakwa pertama, Sirycot Caiwong, lahir di Chiang Mai, Thailand, pada 13 Maret 1990 (34 tahun), beragama Buddha, dan bekerja sebagai penyedia jasa lepas (freelancer). Ia dikenal memiliki banyak tato di tubuhnya dan lubang di telinganya, serta berprofesi sebagai kurir narkotika lintas negara.
Terdakwa kedua, Yuseri Nanhasombun, lahir di Neonson, Provinsi Maehonson, Thailand, pada 18 Oktober 1980 (44 tahun), juga beragama Buddha dan bekerja sebagai pedagang. Dalam persidangan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika.
Saat ditanya oleh majelis hakim, kedua terdakwa mengaku tidak memiliki dana untuk menyewa penasihat hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marbun & Co untuk mendampingi mereka. Abel Rasman Marbun, SH, ditunjuk sebagai penasihat hukum kedua terdakwa karena ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat tinggi, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Kasus Penyelundupan Narkotika
Dalam dakwaannya, JPU Eva M. SH mengungkapkan bahwa kedua terdakwa ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Sutta) pada Rabu, 25 September 2024. Mereka kedapatan membawa narkotika berbentuk serbuk berwarna merah muda yang mengandung MDMA dengan total berat 4.010 kilogram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam koper yang berisi lima bungkus teh Cina serta empat bungkus lainnya yang juga dibungkus dengan kemasan teh Cina. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyelundupan narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Ali