Sembilan Berkas Perkara Kasus Asabri Dilimpahkan Kejagung ke JPU

Headline, Hukum, Nasional473 Dilihat

Sembilan Berkas Perkara Kasus Asabri Dilimpahkan Kejagung ke JPU 1kabarSBI.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tahap pertama ini, terdapat sembilan berkas perkara atas nama sembilan tersangka yang dilimpahkan.

“Kami telah menyerahkan sembilan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama sembilan orang tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) kepada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ungkap Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (3/5/2021).

Diketahui, sembilan orang tersangka yang terjerat dalam perkara kasus Asabri ini antara lain, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja dan Adam R Damiri.

Selanjutnya ada Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 berinisial BE dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 berinisial HS. Lalu, Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 berinisial IWS, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat, serta Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.

Dalam seluruh berkas perkara tersebut, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih lanjut, berkas perkara yang telah dilimpahkan ini akan diperiksa oleh jaksa peneliti terlebih dahulu selama 14 hari, untuk mengecek kelengkapan syarat materiil dan syarat formalnya. Jika dirasa kurang lengkap, pihak JPU akan mengembalikan berkas tersebut.(as/red)