Sengketa Lahan PT SGN Mumbulsari: Publik Butuh Pembuktian Dokumen Legalitas, Bukan Asumsi

Daerah, Hukum, Nasional28 Dilihat

Sengketa Lahan PT SGN Mumbulsari: Publik Butuh Pembuktian Dokumen Legalitas, Bukan Asumsi 1JEMBER, kabarSBI.com – Jawa Timur, Konflik penguasaan lahan di PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Mumbul, Afdeling Mrawan, kini memasuki babak krusial.

‎Persoalan di lapangan telah bergeser dari sekadar ketegangan fisik menjadi kebutuhan mendasar akan kepastian hukum: pihak mana yang memiliki dokumen legalitas sah dan dapat diverifikasi secara hukum?

‎Ketegangan sebelumnya sempat terjadi pada Minggu (11/10/2026), ketika sekelompok masyarakat yang didampingi Serikat Tani Independen (SEKTI) melakukan aktivitas di area yang diklaim sebagai aset PT SGN.

‎Guna mencegah potensi kerusakan aset, tim pengamanan perusahaan melakukan langkah antisipasi yang berujung pada adu argumen di lokasi.

‎Merespons situasi tersebut, Kapolsek Mumbulsari segera turun tangan guna meredam konflik agar tidak meluas.

‎Langkah persuasif kepolisian membuahkan rencana mediasi yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026).

‎Forum ini dirancang sebagai ruang terbuka bagi kedua belah pihak untuk menguji klaim masing-masing secara objektif berbasis data.

‎Dalam rencana kerja mediasi, salah satu agenda utama adalah pembuktian sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak perkebunan.

‎Perwakilan warga menyatakan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas okupasi secara permanen apabila PT SGN mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah dan aktif.

‎Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan keluar yang konkret.

‎Namun hingga saat ini, pertemuan yang dinantikan tersebut belum kunjung terealisasi.

‎Penundaan forum klarifikasi ini mulai memicu berbagai opini di tengah masyarakat, termasuk asumsi sepihak mengenai keabsahan dokumen perusahaan.

‎Kendati demikian, anggapan tersebut belum dapat dibenarkan lantaran proses verifikasi formal memang belum berjalan.

‎Saat dikonfirmasi, manajemen PT SGN menegaskan bahwa posisi perusahaan saat ini bersifat kooperatif dan masih menunggu undangan resmi terkait realisasi pertemuan yang difasilitasi kepolisian.

‎Fakta ini meluruskan bahwa tertundanya mediasi bukan berarti perusahaan tidak memiliki atau tidak mampu menunjukkan dokumen HGU mereka.

‎Di sisi lain, pergerakan warga di lapangan dilaporkan dikoordinasikan oleh beberapa nama seperti Nurul, Tono, Haki, dan Baihaki.

‎Namun, substansi penyelesaian konflik agraria ini tidak lagi bertumpu pada aktor di lapangan, melainkan pada keabsahan alas hak yang dimiliki.

‎Kini, peran Polsek Mumbulsari menjadi sangat vital sebagai fasilitator netral. Realisasi mediasi yang transparan dan akuntabel sangat mendesak dilakukan agar sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

‎Penyelesaian urusan agraria sudah sepatutnya diselesaikan di atas meja hukum melalui pembuktian dokumen formal, bukan berdasarkan kekuatan massa di lapangan.

‎

‎(gnw/red)