Serobot Trotoar dan Bahu Jalan, PKL Jalan Plaju dan Tanjung Karang Akan Ditertibkan

Serobot Trotoar dan Bahu Jalan, PKL Jalan Plaju dan Tanjung Karang Akan Ditertibkan 1
Sekitar 20 pedagang liar dekat garis jalan penyebrangan orang di Jl Plaju, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar Jalan Plaju dan Tanjung Karang, Kecamatan Tanah Abang. Langkah ini diambil setelah menerima laporan masyarakat dan konfirmasi media tentang keberadaan PKL yang mengganggu ketertiban umum.

Puluhan PKL di lokasi tersebut telah menyerobot trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha yang tidak sah, melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan ruang publik. Pemerintah Kota Jakarta Pusat tidak akan mentolerir pelanggaran ini dan akan mengambil tindakan penertiban.

“Kami akan bertindak tegas terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan. Kami tidak ingin melihat trotoar dan jalan kami diserobot oleh PKL yang tidak bertanggung jawab,” tegas pejabat Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Rabu, 26/11/2025.

Rencana penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Riko, seorang warga Tanah Abang mengeluhkan, keberadaan PKL di Jalan Plaju, baginya terlalu berani dan nekat.

“Mereka jualan di ruang terbuka, pinggir jalan penyebrangan orang, makan bahu jalan dan trotoar. Ini petugasnya pada kemana,” tanya dia.

“Saya melihatnya tidak nyaman dan tidak pantas. Bukan saja mengganggu ketertiban umum tetapi membahayakan pengguna jalan. Pemda harus bertindak, bukan disitu tempat berjualan ,” ungkapnya.

Pontensi kawasan terganggu PKL
Pantauan media, Jalan Plaju dan Tanjung Karang di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan area yang strategis dan ramai. Lokasi ini dekat dengan Stasiun BNI City, MRT Dukuh Atas, dan Plaza Indonesia.

Namun, Jalan Plaju juga memiliki masalah dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, sehingga perlu penataan dan pengawasan yang lebih baik.

Langkah strategis
1. Penempatan Satpol PP dan Petugas Keamanan: Menempatkan petugas di titik-titik strategis untuk mengawasi dan mengatur PKL.
2. Pemasangan CCTV: Memasang kamera pengawas untuk memantau aktivitas PKL dan mengidentifikasi pelanggaran.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Mengedukasi PKL tentang aturan dan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban.
4. Penataan Lokasi: Menyediakan lokasi khusus bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota.
5. Kerja Sama dengan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan memberikan masukan tentang penataan PKL.
6. Penegakan Aturan: Menindak tegas PKL yang tidak mematuhi aturan dan memberikan sanksi yang jelas.

Dengan pengawasan yang ketat dan terstruktur, Pemda setempat dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

(min/r/as)