oleh

Setjen DPR Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

Setjen DPR Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 1
Setjen DPR Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

kabarSBI.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkap setidaknya terdapat 40 orang yang terdiri dari 18 Anggota DPR RI dan 22 tenaga ahli, staf anggota dan pegawai kesetjenan terpapar Covid-19. Jumlah tersebut bahkan belum mencapai seluruhnya, sebab terdapat anggota dewan yang meminta untuk tidak dipublikasikan saat melaporkan dirinya terpapar virus Corona.

“Kami memiliki data sekitar 40 itu 18 dari berbagai fraksi kemudian sekitar 22 ada dari TA (Tenaga Ahli), ada staf ahli, ada cleaning service, ada juga pegawai. Jadi keseluruhan pun jumlah yang disebutkan 40, yang 18 anggota pun itu adalah sebenarnya jumlah yang minimal karna ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di-swab tapi  tidak mau diiformasikan,” kata Indra kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Meski demikian, Indra menyatakan menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown tetapi akan memperketat pengamanan Gedung DPR RI. Berbeda dari perkantoran di Jakarta, seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPR memiliki mekanisme yang diputuskan di DPR. Karena itu keputusan soal penanganan wabah Covid-19 di DPR merujuk kepada Satgas Covid-19.

“Situasi DPR tidak bisa diputuskan seperti pembatasan di perkantoran di Jakarta dan kita tidak akan lockdown, tetapi pengetatan. Sebenarnya istilah supaya kita memang di masa resesi ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja, ruang fraksi dan AKD, dalam waktu dekat mulai minggu depan. Kami akan perketat semua tamu-tamu yang lalu-lalang tanpa ada keperluan, itu tidak diperbolehkan” tegasnya.

Terkait kinerja, Indra akan membatasi pegawainya sehingga hanya Eselon I, II, III dan IV yang diwajibkan untuk bertugas secara work from office. Menurutnya, aspek-aspek pelayanan harus diutamakan. Pekerjaan-pekerjaan untuk mendukung aktivitas kedewanan harus dituntaskan dan di prioritaskan.

“Hanya Eselon I, II, III, dan IV yang berkewajiban untuk masuk selebihnya pekerjaan-pekerjaan dilakukan untuk work from home (WFH). Tentu karena kita bekerja untuk Anggota DPR, tugas kedewanan maka maka kami tidak melakukan presentase orang yang masuk atau hadir di kantor atau di rumah, tapi semua fleksibel berdasarkan kepentingan-kepentingan dewan,” tandasnya.

Satgas Covid-19, lanjut Indra, telah dibentuk dalam lingkup kesetjenan. “Satgas inilah yang memonitor dan men-tracing kemudian melakukan laporan-laporan untuk di unit pelayanan kesehatan kita bahkan kita 24 jam memonitor semua yang terindikasi dan melaporkan masalahnya berkaitan dengan Covid. Jadi 24 jam kita memonitor itu,” tandas Indra. (ip/es/hat)

Kabar Terbaru