kabarSBI.com – Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Polhukam) melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penguatan Manajemen Kabinet melalui Transformasi Digital dan Kolaborasi dalam Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Permen/Perka) yang Memerlukan Persetujuan Presiden secara Efektif dan Terintegrasi, Rabu (23/11/2022).
Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional (Asdep HI) Johar Arifin menyampaikan bahwa latar belakang penyelenggaraan DKT ini adalah perkembangan teknologi informasi yang terus melaju dengan cepat, termasuk di sektor pemerintahan.
“Hal tersebut juga diupayakan oleh Sekretariat Kabinet, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme proses pekerjaan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga,” katanya dalam pengantar kegiatan yang dilakukan di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta, Selasa-Rabu (22-23/11/2022).
Johar menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan sistem komunikasi ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memastikan pelayanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara cepat, efektif, dan transparan.
Lebih lanjut Asdep HI mengatakan, transformasi digital tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif yaitu adanya perubahan paradigma mekanisme kerja manual menjadi mekanisme kerja digital, sehingga dapat membantu terwujudnya good governance dan smart governance.
“Melalui diskusi kelompok terpumpun ini mudah-mudahan kita bisa mengkaji, mendapatkan masukan dari para narasumber, untuk melihat atau menemukan mekanisme transformasi digital apa yang tepat guna mewujudkan good governance dan smart governance,” paparnya.
Kegiatan DKT tersebut menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga (k/l) terkait, dan akademisi dari perguruan tinggi dengan maksud dan tujuan menyinergikan antara perspektif akademik dan praktek yang sedang berlangsung.
Selain itu, Johar menilai kolaborasi mutlak dilakukan oleh setiap k/l dalam proses pengajuan persetujuan permen/perka tersebut kepada Presiden.
“Kami melihat kolaborasi dalam rangka untuk mewujudkan proses pembentukan peraturan menteri/kepala lembaga, dalam bentuk permen/perka itu, kiranya juga sangat urgent untuk dilakukan, kolaborasi dalam hal ini, kami melihat dalam konteks k/l pemrakarsa,” tegasnya.
Kemudian, Asdep HI juga menekankan pentingnya peran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertugas melakukan proses harmonisasi permen/perka. Menurutnya, kolaborasi antara Kemenkumham dan Setkab sebagai lembaga yang meneruskan kepada Presiden, merupakan kunci dalam pembentukan permen/perka. Lebih lanjut, ia menyebutkan terdapat tiga kriteria rpermen/rperka yang memerlukan persetujuan Presiden.
“Jadi prosesnya, persetujuan Presiden dilakukan terhadap peraturan menteri/kepala lembaga yang memiliki tiga kriteria, pertama adalah kriteria berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, kemudian yang kedua adalah bersifat strategis, dan yang ketiga adalah lintas sektor,” jelasnya.
“Jadi ada pemrakarsa k/l yang melakukan rapat-rapat panitia antarkementerian biasanya untuk membuat rancangan peraturan menteri/kepala lembaga. Kemudian setelah rancangan tersebut dibentuk, disampaikan untuk proses harmonisasi, dan di harmonisasi itu kemudian ditentukan perlu atau tidaknya persetujuan Presiden. Kalau perlu ditentukan persetujuan Presiden, kemudian pemrakarsa menyampaikan permohonan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet,” jelasnya.
Selain itu, Setkab juga telah melakukan kolaborasi dengan Kementerian Legislasi, Pemerintah Republik Korea, khususnya dalam upaya untuk pengembangan kemampuan SDM.
“Pada tanggal 2 November kemarin, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Legislasi Korea telah melakukan penandatangan plan of action,” ungkap Johar.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh kedua lembaga tersebut, disepakati bahwa kedua lembaga akan melakukan pertukaran informasi terkait proses pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dalam pengembangan kemampuan sumber daya manusia, dan penguatan sistem informasi hukum dan peraturan perundang-undangan antara kedua lembaga.
Peserta yang hadir dalam DKT ini terdiri dari lingkungan Setkab, perwakilan k/l, dan pemerintah provinsi. Pada hari pertama, Selasa (22/11/2022), DKT diikuti 55 peserta secara daring dan luring. Kemudian, hadir sebagai narasumber Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Y.B Susilo Wibowo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Amy Yayuk Sri Rahayu, dan Widyaiswara Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas Roni Dwi Susanto.
Selanjutnya pada hari kedua, Rabu (23/11/2022), DKT diikuti 162 peserta secara daring dan luring serta hadir sebagai narasumber yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Sahadatun Donatirin, serta Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Muhammad Waliyadin.(pri/red)