
Tim ini bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien di daerah kabupaten empat lawang, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Adapun sasaran Saber pungli adalah Pelayanan Publik, Penegakan Hukum, Perizinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
Adapun Fungsi unit satgas saber pungli adalah melakukan system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, melakukan perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi ke dalam pemberian sanksi kepada pelaku pungutan liar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di kabupaten empat lawang
Dikatakan oleh PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri bahwa Dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, tentunya dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pejabat bagaimana menyelenggarakan pemerintahan secara bersih tanpa adanya praktik- praktik pungutan liar serta harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita semua berkomitmen untuk mendukung giat unit pemberantasan pungli yang telah dibentuk, dapat membantu pemerintah menjaga agar tidak terjadinya pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa, serta pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” kata Fauzan.
Tim Saber Pungli (UPP) di ketuai oleh Wakapolres Empat Lawang, Sekretariat Daerah dan Inpekstur Kabupaten Empat Lawang.
(Tim/red)