Sidang Gugatan Imat Ruhimat vs Bupati Ciamis di PTUN Bandung Masuki Tahap Pembuktian

Sidang Gugatan Imat Ruhimat vs Bupati Ciamis di PTUN Bandung Masuki Tahap Pembuktian 1CIAMIS, kabarSBI.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh Imat Ruhimat terhadap Bupati Ciamis kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu, 4 Februari 2024.

Dalam persidangan tersebut, Imat Ruhimat hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Ramadhani S. Daiulay, SH. Sementara itu, dari pihak tergugat, Bupati Ciamis, dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum, yakni Deden Nurhadana, SH, MH, Deni serta dua rekan lainnya.

Pada agenda pembuktian, pihak tergugat menyerahkan empat alat bukti kepada majelis hakim. Bukti tersebut terdiri dari Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap serta Nota Dinas yang disebut sebagai hasil rapat internal.

Di sisi lain, Imat Ruhimat selaku penggugat menyerahkan sebanyak 27 alat bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Salah satu bukti yang dinilai krusial adalah dugaan rangkap jabatan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh majelis hakim. Tahap pembuktian ini menjadi penentu penting dalam proses pengambilan keputusan perkara yang tengah bergulir di PTUN Bandung.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang sesuai agenda berikutnya hingga pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan.

(bono/red)