Sidang Kedua Gugatan LBH Ratu Adil Terhadap Kementerian Pertanian Kembali Jadi Sorotan

Sidang Kedua Gugatan LBH Ratu Adil Terhadap Kementerian Pertanian Kembali Jadi Sorotan 1BANDUNG, kabarSBI.com – Sidang kedua gugatan yang diajukan LBH Ratu Adil terhadap Kementerian Pertanian kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah di Lembang yang dijadikan lahan tanaman hortikultura, padahal berdasarkan dokumen hukum, tanah tersebut diklaim sebagai hak sah atas nama MANA SOETJI/EMON. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan turut menggugat Menteri Pertanian, Gubernur Jawa Barat, serta Pemerintah Desa Cibogo, Lembang.

Dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, para tergugat kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Kuasa hukum LBH Ratu Adil, Toti Risna Kamelia, SH., MH., menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat, termasuk Kementerian Pertanian, patut dipertanyakan. Menurutnya, apabila pihak tergugat memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas atas penguasaan lahan tersebut, seharusnya mereka hadir untuk memberikan jawaban serta pembelaan di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran justru menimbulkan dugaan lemahnya dasar penguasaan tanah yang disengketakan.

Objek sengketa berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan hortikultura strategis di Jawa Barat. Namun, berdasarkan Berita Acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA, hak atas tanah tersebut dinyatakan milik MANA SOETJI/EMON. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama yang diajukan penggugat dalam membuktikan legal standing dan kepemilikan yang sah.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat telah diatur dalam Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, maka pemeriksaan perkara ditunda dan tergugat dipanggil kembali secara patut. Jika pada pemanggilan berikutnya tetap tidak hadir tanpa alasan sah, maka hakim dapat melanjutkan perkara tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan secara verstek.

Putusan verstek memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, apabila dalil gugatan dan alat bukti penggugat dinilai cukup serta tidak bertentangan dengan hukum, maka hakim dapat mengabulkan gugatan meskipun tanpa kehadiran tergugat. Namun demikian, pihak tergugat tetap memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diberitahukan secara resmi.

Dalam perkara yang melibatkan instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian Republik Indonesia, lazimnya pejabat tidak hadir secara pribadi, melainkan diwakili oleh Biro Hukum internal atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan. Apabila perwakilan tersebut pun tidak hadir, maka konsekuensi hukum tetap berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Dari perspektif hukum agraria nasional, kepemilikan tanah yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sertipikat atau dokumen kepemilikan yang diterbitkan secara sah oleh lembaga berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Apalagi jika telah berlangsung lama tanpa adanya gugatan atau keberatan administratif, maka asas kepastian hukum semakin menguatkan posisi pemilik hak.

LBH Ratu Adil menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kepastian hukum. Publik pun diminta turut mengawasi jalannya persidangan agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati proses hukum, bukan justru menghindar dari panggilan pengadilan.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi momentum penting: apakah para tergugat tetap mangkir atau akhirnya hadir memberikan klarifikasi dan pembelaan hukum. Apa pun hasilnya, perkara ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum agraria di Indonesia serta perlindungan hak masyarakat atas tanah yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

 

(tim/red)