Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu : 7 Terdakwa Dihadirkan Jaksa

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu : 7 Terdakwa Dihadirkan Jaksa 1BENGKULU, kabarSBI.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 10 November 2025.

Dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,6 miliar itu, jaksa menghadirkan tujuh terdakwa di hadapan majelis hakim. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu AK, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu CP, Direktur Utama PT Tigadi Lestari KB, Direktur PT Tigadi Lestari HB, Komisaris PT Tigadi Lestari SB, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi WL, dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Ir. Budi Santoso (BS).

Dalam sidang perdana ini, masing-masing terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. Tim kuasa hukum Ir. Budi Santoso, yakni Dekki Suarno, S.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., menyatakan klien mereka menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan di persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Klien kami, Ir. Budi Santoso, hadir dengan itikad baik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, beliau tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan keuangan proyek Mega Mall. Seluruh keputusan operasional berada di bawah tanggung jawab Direksi,” ujar Dekki Suarno, S.H., seusai persidangan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ir. Budi Santoso tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut dan menjalankan perannya sesuai fungsi pengawasan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami berharap persidangan berjalan objektif dan transparan agar kebenaran materil terungkap secara utuh. Klien kami siap membuktikan bahwa ia tidak memiliki peran dalam pengelolaan keuangan proyek yang menjadi pokok dakwaan,” tambah Nodly Kurniawan, S.H.

Sidang perdana berjalan tertib dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(red)