JAWA BARAT, kabarSBI.com – Rabu, 11 September 2024. Sidang perkara tindak pidana terkait Pasal 311 dan 310 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, dengan terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled, warga Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis.
Usai persidangan, Ika Dewi Rosika, SH, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Nanang Rosdiana alias Boled. Ika Dewi Rosika menjelaskan, “Terkait perkara ini, terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled hanya menanyakan legalitas atau izin tambang galian C. Tidak ada indikasi bahwa tindakan terdakwa menuduh atau mencemarkan nama baik.”
Dia menambahkan, saat mendatangi lokasi tambang galian C, terdakwa hanya bertemu dengan Irjam, seorang karyawan tambang, dan Rio. Sebagai putra daerah, Nanang Rosdiana alias Boled merasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai izin tambang tersebut dan menanyakan hal ini kepada pihak Irjam.
Ika Dewi Rosika menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mengandung unsur tuduhan atau pencemaran nama baik.
(jack/red)