JAKARTA, Kabarsbi.com – Imunitas bangsa dari ancaman narkoba terus diperluas hingga ke lingkungan aparatur negara. Komitmen tersebut tercermin dalam audiensi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur. Pertemuan strategis ini membahas penguatan sinergi pencegahan serta pengawasan penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya sistematis menjaga integritas birokrasi nasional.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang didampingi Sekretaris Utama dan Kepala Biro SDMAO, menyampaikan apresiasi atas dukungan konkret BKN dalam mendukung agenda nasional pencegahan narkoba. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci mempersempit ruang gerak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, terutama di sektor strategis pemerintahan. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BKN atas dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terjalin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BNN juga memaparkan sejumlah kolaborasi yang telah dibangun dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk integrasi kurikulum anti-narkoba bersama Kemendikdasmen melalui program Aksi Nasional Anti Narkotika “Dari Anak Bersih Narkoba (ANANDA BERSINAR)”. Langkah preventif sejak usia dini tersebut dinilai penting untuk membangun ketahanan individu sekaligus ketahanan institusi negara dari bahaya narkotika yang bersifat transnasional dan terorganisir.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya penguatan pencegahan narkoba di lingkungan ASN. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada aspek personal, tetapi juga dapat mengganggu kinerja, profesionalitas, serta kredibilitas pelayanan publik. Oleh karena itu, BKN mendorong langkah sosialisasi berkelanjutan dan deteksi dini melalui tes urine yang dilakukan secara mendadak sebagai bentuk pengawasan preventif.
Secara yuridis, penguatan pengawasan ini memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana dengan sanksi tegas, termasuk bagi aparatur negara. Selain itu, komitmen ASN untuk bebas dari narkoba juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan setiap pegawai menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan kode etik jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
Lebih lanjut, BKN memiliki sistem manajemen talenta dan bank data calon pejabat guna memastikan penempatan pimpinan yang tepat, profesional, dan berintegritas. Aspek rekam jejak, termasuk komitmen terhadap gaya hidup sehat dan bebas narkoba, menjadi bagian dari parameter penting dalam pembinaan karier ASN. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sinergi BNN dan BKN ini menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi, termasuk di lingkungan aparatur negara. Dengan penguatan regulasi, pengawasan ketat, serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah menunjukkan keseriusan membangun birokrasi yang sehat, profesional, dan bebas narkoba demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(red)




