JAKARTA, kabarSBI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal besar dugaan korupsi dan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan langsung mengguncang publik karena menyeret pejabat strategis.
Para tersangka mencakup mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai periode 2024 Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasojo, bersama sejumlah pihak lainnya.
Di tengah pengembangan kasus, sorotan tajam juga mengarah pada pengusaha rokok Surya Grup, Muhammad Suryo, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026. Hingga malam hari, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dapat dibenarkan dan menghambat proses penyidikan.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo, yang sedianya diperiksa bersama dua saksi lainnya, Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.
Kasus ini turut membuka dugaan aliran gratifikasi dari sektor industri kepada pejabat Bea Cukai indikasi praktik korupsi yang diduga berlangsung sistemik dan kini masih terus didalami oleh penyidik.
(tim/red)




