SMK Di Wilayah Banjarsari Diduga Manipulasi Data Siswa Didapodik

Daerah, Headline, Hukum1 Dilihat

IstCIAMIS, kabarSBI.com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Informatika Al-Ihya Kecamatan Banjarsari Kab.Ciamis, diduga melakukan manipulasi data siswa dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Dugaan ini muncul setelah salah satu nama siswa tetap tercatat aktif dan bahkan dinyatakan lulus pada tahun 2023. Padahal, siswa yang bersangkutan diketahui sudah tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020.

Menurut informasi yang dihimpun, siswa tersebut sebut saja RND ( 20 thn ) telah memutus aktivitas pendidikannya di SMK Informatika Al-Ihya sejak pertama masuk di thn 2020 dikarenakan ada Covid-19. Namun, namanya disinyalir tetap dipertahankan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pihak sekolah.

Hal tersebut diketahui setelah RND akan mendaftarkan ke sekolah Paket C atau PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang ada diwilayah Banjarsari, karena dirinya merasa dulu sekolahnya tidak tamat, tapi apa yang didapat, bahwa dirinya ditolak untuk daftar di PKBM tersebut dengan alasan bahwa RND dinyatakan sudah lulus disekolah asal, dengan memperlihatkan bukti data di dapodik.

Untuk memastikan hal tersebut kebenarannya, kami coba untuk konfirmasi ke pihak sekolah asal RN yaitu SMK Informatika Al Ihya pada hari Rabu, 02/09/2026 pagi.

Kamipun disambut oleh pihak sekolah, namun kami tidak bisa menemui kepala sekolah dengan alasan sedang memberikan sambutan diacara Maulid di sekolah tersebut.

Akhirnya kami wawancara dengan salah seorang pengurus yayasan yang diberi penuh untuk memberikan tanggapan dan jawaban oleh kepala sekolah.

Pengurus Yayasan tersebut yang ditemui diruangan kepala sekolah adalah yang mengaku bernama Sakti menceritakan “ bahwa betul anak tersebut adalah tercatat sebagai siswa di tahun 2020, dengan adanya hal tersebut saya sudah menerima laporan ini beberapa hari kebelakang dan kami pun akan mencoba meminta solusi kepada pengawas untuk penyelesaiannya”. Ucapnya.

“Karena kepala sekolah disini sudah beberapa ganti, dan administrasi yang belum beres, sehingga kami harus membenahinya, dan koordinasi dengan pengawas “. Pungkasnya.

Untuk hal tersebut kami berusaha menghubungi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat (yang meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran) saat ini dijabat oleh Dwi Yanti Estriningrum, melalui sambungan celuler WhatsApp ( WA ) untuk meminta tanggapannya, awalnya di balas salam kami, ketika kami telpon ternyata tidak diangkat. Jadi sampai berita ini ditayang kan belum ada tanggapan apapun dari pihak KCD 13 Ciamis.

Hal ini memicu dugaan adanya pemalsuan dokumen kehadiran, nilai akademik, hingga administrasi kelulusan demi kepentingan tertentu, seperti menjaga kuota bantuan operasional sekolah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan status kelulusan siswa tersebut.

Pihak berwenang dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa validitas data siswa di sekolah tersebut guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran hukum administrasi pendidikan dan kekecewaan terhadap siswa tersebut yang akan melanjutkan pendidikan sekolahnya lebih lanjut.

Pasal 263 KUHP;
Pasal ini mengatur pemalsuan surat secara umum, baik membuat surat palsu maupun menggunakan surat palsu.

Ayat (1): Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau bukti, dengan maksud memakainya seolah-olah isinya benar, jika menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ayat (2): Penggunaan surat palsu dengan sengaja, jika menimbulkan kerugian, dipidana dengan ancaman yang sama. (bono)