SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Daerah Sebelum SK Penghapusan Terbit, Prosedur BMD Dipertanyakan

SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Daerah Sebelum SK Penghapusan Terbit, Prosedur BMD Dipertanyakan 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Dugaan ketidakpatuhan terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Negeri 2 Cidahu, Kecamatan Cidahu, menyusul adanya dugaan pembongkaran bangunan atau bagian fasilitas sekolah yang masih berstatus sebagai aset daerah, sementara Surat Keputusan (SK) Penghapusan BMD disebut belum terbit.

SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Daerah Sebelum SK Penghapusan Terbit, Prosedur BMD Dipertanyakan 2

Hasil penelusuran tim media pada Selasa, 11 Agustus 2026, menemukan adanya bagian bangunan, termasuk atap atau fasilitas tertentu, yang diduga telah dibongkar dalam rangka persiapan program revitalisasi sekolah.

SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Daerah Sebelum SK Penghapusan Terbit, Prosedur BMD Dipertanyakan 3

Persoalannya bukan sekadar soal bangunan dibongkar atau tidak. Pertanyaan utamanya adalah: apakah aset tersebut telah melalui prosedur penghapusan dan/atau pemusnahan sesuai ketentuan pengelolaan BMD sebelum tindakan fisik dilakukan?

SMPN 2 Cidahu Diduga Bongkar Aset Daerah Sebelum SK Penghapusan Terbit, Prosedur BMD Dipertanyakan 4

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 44 UU 1/2004.

 

BUKAN SEKADAR PEMBONGKARAN, TAPI SOAL STATUS ASET

 

Dalam rezim pengelolaan BMD, pembongkaran fisik terhadap bangunan pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis pekerjaan konstruksi semata.

 

PP Nomor 28 Tahun 2020 jo. PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan BMN/BMD mencakup antara lain penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

 

Lebih jauh, PP 28/2020 mendefinisikan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. Sementara penghapusan merupakan tindakan menghapus barang dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan pejabat yang berwenang untuk membebaskan pihak yang menguasai barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik.

 

Artinya, apabila benar bangunan yang masih tercatat sebagai BMD telah dibongkar tanpa prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke wilayah administrasi pengelolaan aset daerah, bukan semata-mata urusan pelaksanaan revitalisasi sekolah.

 

KETERANGAN P2SP JUSTRU MENIMBULKAN PERTANYAAN

 

Keterangan dari pihak yang mengaku sebagai Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 2 Cidahu pada 10 Agustus 2026 justru menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

 

Menurut keterangan tersebut, pihak sekolah menyebut masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menunggu terbitnya SK Penghapusan Aset dari pemerintah daerah.

 

Jika keterangan tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar:

 

Mengapa pembongkaran fisik sudah dilakukan sementara SK Penghapusan disebut masih dalam proses?

 

Apakah pembongkaran tersebut telah memperoleh persetujuan pejabat berwenang dalam mekanisme pemusnahan BMD?

 

Atau apakah kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen lain yang secara hukum memang memberikan kewenangan untuk membongkar bangunan sebelum SK Penghapusan diterbitkan?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi sangat penting untuk menentukan apakah kegiatan di lapangan telah sesuai dengan prosedur atau justru terjadi pelaksanaan fisik yang mendahului administrasi aset.

 

PERMENDAGRI 19/2016 JO. PERMENDAGRI 7/2024 WAJIB DICERMATI

 

Selain UU 1/2004 dan PP 28/2020, pengelolaan BMD di daerah juga berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang statusnya masih berlaku dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Dalam pengaturan tersebut, penghapusan BMD merupakan proses administratif yang tidak dapat dilepaskan dari kewenangan pejabat pengelola barang dan keputusan penghapusan.

 

Karena itu, apabila sebuah bangunan pemerintah masih tercatat sebagai BMD, maka harus jelas terlebih dahulu dasar hukum pembongkarannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme pemusnahannya, bagaimana pencatatannya, serta ke mana material hasil bongkaran tersebut ditempatkan atau dimanfaatkan.

 

Jangan sampai program revitalisasi yang semestinya memperbaiki sarana pendidikan justru meninggalkan persoalan baru berupa ketidakjelasan status aset daerah dan material bongkaran.

 

MATERIAL BONGKARAN JUGA BUKAN BARANG BEBAS

 

Hal yang tidak kalah penting adalah keberadaan material hasil pembongkaran.

 

Atap, baja, kayu, kusen, pintu, jendela, besi maupun material lain yang berasal dari bangunan pemerintah tidak otomatis berubah menjadi barang bebas hanya karena bangunannya sedang direvitalisasi.

 

Jika material tersebut masih memiliki nilai ekonomis, harus jelas bagaimana statusnya, bagaimana pencatatannya, siapa yang menguasai, dan berdasarkan dokumen apa material tersebut dikeluarkan dari penguasaan sekolah.

 

Apabila kemudian ditemukan adanya material aset daerah yang dijual, dipindahkan, diberikan kepada pihak tertentu atau hilang tanpa prosedur yang sah, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan kerugian daerah dan harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

POLA LAMA KEMBALI MUNCUL?

 

Kasus SMPN 2 Cidahu juga patut dilihat dalam konteks pengawasan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Kuningan.

 

Sebelumnya, sejumlah sekolah penerima program revitalisasi juga telah menjadi sorotan terkait persoalan material, administrasi maupun pengelolaan aset.

 

Karena itu, jangan sampai muncul pola bahwa pekerjaan fisik berjalan terlebih dahulu, sedangkan dokumen pengelolaan aset menyusul kemudian.

 

Jika benar terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pihak sekolah, tetapi juga rantai pengawasan mulai dari Dinas Pendidikan, P2SP, pejabat pengelola BMD, BPKAD, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program revitalisasi.

 

SIAPA YANG MEMBERI IZIN PEMBONGKARAN?

 

Tim media mempertanyakan secara terbuka:

 

1. Apakah SK Penghapusan aset SMPN 2 Cidahu sudah diterbitkan?

 

2. Jika sudah, kapan diterbitkan dan siapa pejabat yang menandatanganinya?

 

3. Jika SK belum terbit, apa dasar hukum pembongkaran bangunan yang telah dilakukan?

 

4. Apakah terdapat persetujuan Bupati/Pengelola Barang atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pemusnahan BMD?

 

5. Apakah telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemusnahan atas aset yang dibongkar?

 

6. Berapa nilai buku dan nilai perolehan bangunan atau aset yang dibongkar?

 

7. Bagaimana inventarisasi material hasil bongkaran dilakukan?

 

8. Di mana material hasil bongkaran saat ini berada?

 

9. Apakah material tersebut akan dilelang melalui mekanisme resmi atau ada mekanisme lain yang memiliki dasar hukum?

 

10. Siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat aset/material bongkaran yang hilang sebelum proses penghapusan selesai?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya disuguhi hasil pembangunan baru, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa aset lama yang menggunakan uang rakyat telah diproses secara tertib, transparan dan akuntabel.

 

INSPEKTORAT DAN BPKAD DIMINTA TURUN TANGAN

 

Atas dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Kuningan dan BPKAD Kabupaten Kuningan patut melakukan pemeriksaan administratif terhadap status aset SMPN 2 Cidahu.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembongkaran tersebut telah mempunyai dasar hukum, apakah proses pemusnahan telah sesuai ketentuan, serta apakah seluruh material hasil bongkaran telah diamankan dan dicatat secara benar.

 

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, harus ada langkah korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

 

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penghilangan, penguasaan, penjualan atau pengalihan aset daerah secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

JANGAN SAMPAI REVITALISASI MELAHIRKAN MASALAH HUKUM BARU

 

Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya merupakan program positif untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

 

Namun pembangunan tidak boleh mengabaikan tertib administrasi aset negara/daerah.

 

Publik berhak mengetahui bahwa setiap aset pemerintah yang dibongkar, dimusnahkan, dihapus, dipindahtangankan maupun dimanfaatkan kembali telah melalui prosedur yang sah.

 

Karena itu, dugaan pembongkaran aset di SMPN 2 Cidahu perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

 

Jika SK Penghapusan memang sudah ada, tunjukkan dokumennya. Jika belum ada, jelaskan apa dasar hukum pembongkarannya.

 

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan sekolah, melainkan tertib pengelolaan aset daerah yang bersumber dari uang rakyat.

 

TIM MEDIA MASIH MENUNGGU KONFIRMASI RESMI dari Kepala SMPN 2 Cidahu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, BPKAD Kabupaten Kuningan, P2SP Revitalisasi SMPN 2 Cidahu, serta Inspektorat Kabupaten Kuningan.

 

Berita ini merupakan pemberitaan atas dugaan dan proses klarifikasi masih terbuka. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan penjelasan, koreksi, maupun bantahan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberimbangan pers.

Kabar Terbaru