
Keluhan tersebut, menurut informasi yang diterima, tidak hanya muncul di Jakarta, tetapi juga disampaikan oleh sejumlah pengemudi di daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan instansi terkait, khususnya apabila terdapat ketidakseimbangan antara kebutuhan kendaraan angkutan dengan ketersediaan serta penyaluran solar subsidi di lapangan. Namun, keluhan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui data distribusi, kuota, transaksi, dan kondisi nyata di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Agung juga memperoleh informasi mengenai dugaan praktik “kencingan solar”, yaitu dugaan pengambilan sebagian BBM dari kendaraan untuk kemudian dialihkan atau diperjualbelikan kembali melalui jalur yang tidak semestinya. Informasi tersebut semakin serius dengan adanya dugaan kendaraan tertentu yang dirakit atau dimodifikasi dengan penambahan tangki atau wadah penampungan, yang diduga digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar. Seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Agung menilai apabila benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi secara terorganisasi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan pemerintah dan ketentuan terkait penyaluran BBM bersubsidi, menjadi salah satu landasan hukum yang harus diperhatikan aparat dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM.
“Jangan sampai sopir trailer dan truk yang memang membutuhkan BBM untuk bekerja justru kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memainkan atau menyalahgunakan BBM tersebut. Ini harus dibuktikan secara terang. Kalau memang ada permainan, bongkar siapa pemainnya dan bagaimana modusnya,” tegas Agung Sulistio.
Agung juga menekan aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan agar tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lapangan apabila ditemukan bukti dugaan permainan solar ilegal. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari sumber BBM, pihak yang mengatur pembelian, kendaraan yang diduga dimodifikasi, lokasi penampungan, pihak yang menerima, hingga pihak yang diduga memperjualbelikan kembali BBM tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung meminta APH, Kejaksaan, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait melakukan pengawasan serta penindakan secara transparan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan perdagangan BBM ilegal. Keluhan sopir trailer dan truk di Jakarta maupun daerah jangan diabaikan. Jika benar ada pihak yang memainkan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi, maka dugaan tersebut harus diusut sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(tim/red)