SPPG Karangpawitan Disorot! Dugaan Makanan MBG Terkontaminasi, BGN Diminta Bertindak Tegas

SPPG Karangpawitan Disorot! Dugaan Makanan MBG Terkontaminasi, BGN Diminta Bertindak Tegas 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Kredibilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Padaherang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kontaminasi pada makanan yang dibagikan kepada siswa SMKN 1 Padaherang. Dalam salah satu paket makanan MBG, ditemukan benda mencurigakan yang diduga menyerupai telur atau kotoran lalat, 16 Mei 2026.

Temuan tersebut mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang siswa memperlihatkan isi ompreng makanan MBG yang diterimanya dan menemukan benda mencurigakan pada salah satu menu makanan. Kejadian itu sontak memicu keresahan di kalangan siswa serta menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keamanan pangan dan SOP higienitas di dapur penyedia MBG.

Alih-alih menghadirkan program pangan sehat bagi pelajar, insiden ini justru menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan melalui program pemerintah tersebut.

Dalam video yang direkam pada Kamis, 13 Mei 2026, siswa yang mengunggah kejadian itu menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan untuk menjelekkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keluhan agar kualitas makanan yang diterima siswa benar-benar dijaga.

Kasus ini kemudian menyeret nama SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang ke dalam sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah prosedur sanitasi, pengendalian hama, kebersihan fasilitas, pengolahan bahan baku, hingga distribusi makanan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, publik juga mempertanyakan legalitas operasional dapur penyedia MBG, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penerapan sistem keamanan pangan seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak SPPI Karangpawitan, Fiki Kurniawan, mengaku tidak mengetahui bahwa persoalan tersebut telah menjadi pemberitaan.

“Saya nggak tahu berita itu tiba-tiba naik dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Fiki juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan sekolah terkait menu makanan tersebut dan pihak dapur telah memberikan penggantian makanan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak sekolah terkait menu tersebut. Pihak dapur juga telah memberikan compliment untuk penggantiannya, terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus DPP Aliansi Wartawan Pasundan, Lucky Iskandar, menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, program yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah harus dijalankan dengan pengawasan ketat dan standar kebersihan tinggi.

“Ini alarm serius. Program yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah tidak boleh dijalankan secara serampangan. Harus ada audit menyeluruh terhadap dapur operasional,” tegas Lucky.

Ia menambahkan, apabila dugaan kontaminasi tersebut terbukti benar, maka hal itu menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam rantai pengawasan pangan.

“Jangan sampai program strategis pemerintah justru tercoreng akibat lemahnya kontrol kualitas. Di sinilah pengawasan dari Dinkes, puskesmas terdekat, Komisi IV DPRD, hingga satgas terkait harus benar-benar turun tangan. Kalau terbukti salah, beri sanksi tegas agar ada efek jera bagi SPPG lainnya,” ujarnya.

Menurut Lucky, standar higienis dan sanitasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh seluruh pihak terkait, termasuk yayasan maupun mitra penyedia makanan.

Ia juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pangandaran, termasuk pemeriksaan legalitas operasional, hasil uji laboratorium makanan, sistem pengawasan internal, pengelolaan limbah oleh DLHK, hingga pengawasan kesehatan oleh Dinas Kesehatan.

Kasus ini juga dinilai berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, dan kualitas barang atau jasa yang diterima.

Insiden tersebut menjadi peringatan keras bahwa program distribusi makanan massal, terlebih untuk pelajar, tidak cukup hanya mengejar target penyaluran. Aspek keamanan pangan, kebersihan, dan pengawasan kualitas harus menjadi prioritas utama demi menjaga keselamatan para penerima manfaat program.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Karangpawitan maupun instansi pengawas terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dugaan temuan kontaminasi tersebut.

(red)