
Klaim kepatuhan tersebut, menurut manajemen, juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Pengelola menyatakan bahwa pemeriksaan yang mereka sebut melibatkan unsur kejaksaan serta instansi pemerintah di bidang kesehatan dan lingkungan hidup tidak menemukan pelanggaran pada SPPG Kedungwuluh. Namun, dokumen atau hasil pemeriksaan tersebut belum ditampilkan secara rinci kepada publik sehingga substansinya tetap perlu diverifikasi secara independen.
Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah keluhan mengenai dugaan bau menyengat dan kondisi saluran air. Manajemen membantah adanya pelanggaran dan menyatakan unsur lingkungan hidup telah melakukan pengecekan. Berdasarkan penjelasan yang diterima pengelola, tidak ditemukan pelanggaran terkait saluran air. Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban atas informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
Di sisi lain, manajemen mengingatkan bahwa pengawasan terhadap program MBG merupakan bagian penting dari kontrol publik. Karena itu, kritik dan pemberitaan dinilai tetap diperlukan sepanjang didasarkan pada verifikasi, data, serta konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Manajemen keberatan apabila pemberitaan hanya menampilkan satu sisi persoalan tanpa memberikan ruang yang memadai bagi pihak SPPG untuk memberikan penjelasan.
Program MBG sendiri bukan sekadar persoalan distribusi makanan. Di balik setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat terdapat tuntutan mengenai keamanan pangan, higienitas, kualitas bahan baku, pengelolaan limbah, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya program. Karena itu, setiap dugaan persoalan semestinya dijawab dengan pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar saling klaim di ruang publik.
Yayasan Adlan Sehat Sejahtera menegaskan tidak menutup diri terhadap evaluasi. Pengelola menyatakan siap menerima pengawasan dari pemerintah, aparat berwenang maupun masyarakat untuk memastikan pelayanan SPPG berjalan sesuai ketentuan. Bagi manajemen, transparansi dan keterbukaan menjadi penting agar pelaksanaan MBG di Kedungwuluh tidak berhenti pada klaim kepatuhan, tetapi dapat dibuktikan melalui standar, pemeriksaan, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(TIM)