oleh

STOP Pungli Pada Jajaran Pemprov, Pemkot, Pemda dan Keramaian Masyarakat Pelaku Usaha

STOP Pungli Pada Jajaran Pemprov, Pemkot, Pemda dan Keramaian Masyarakat Pelaku Usaha 1JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Menghindari praktek pungli yang di lakukan oleh aparatur negara maupun para pelaku usaha dan masyarakat, kepala perwakilan Jawa Tengah media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) kabarSBI.com menghimbau dan mengajak seluruh jajaran  pemerintahan baik pusat, Propinsi maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa bersih dan bebas KKN, 21 Mei 2024.

Menindak lanjuti hal tersebut, dengan peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ), dengan harapan untuk jajaran Polda maupun Polres / Polresta terus menyambangi tempat keramain pada bidang usaha maupun persinggahan supir untuk memberikan edukasi dan  sosialisasi.

Adapun sosialisasi dan edukasi ini di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,terutama pada jajaran Muspida maupun Muspika dan Desa agar mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan apabila mengetahui bila terdapat  pungli baik yang di lakukan oleh jajaran Pemerintahan maupun pada keramaian bidang usaha.

Perlu masyarakat ketahui bahwa satuan tugas sapu bersih saber pungli ( Satgas Saber Pungli) pusat di bawah  Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) , Propinsi Di wilayah hukum Polda dan Pemerintah Daerah maupun kota di bawah Polres maupun Polresta.

Bahwa kegiatan pelayanan apabila terdapat pembayaran maka besaran nominal biaya tersebut sudah di tentukan, apabila terdapat pungutan biaya tanpa dasar ketentuan yang betalaku maka hal tersebut merupakan bentuk pungli dan bagi pelaku bisa di kenakan hukuman pidana.
(MF /red)

Kabar Terbaru