
Menurut Agung, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes mengantongi anggaran miliaran rupiah setiap tahun melalui Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Namun anggaran tersebut tidak sebanding dengan output usaha, tidak menghasilkan pendapatan bagi desa, bahkan sebagian BUMDes tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang bisa diverifikasi. “Struktur organisasi ada, tapi usahanya tidak jalan. Ini jelas anomali,” ujar Agung.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara penyertaan modal dan aktivitas usaha dapat menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan penggelapan dalam jabatan. Agung menilai bahwa BUMDes yang tidak beroperasi, namun terus menerima anggaran, sangat layak diperiksa dari aspek hukum. “Jika anggaran keluar tetapi dampaknya tidak ada, itu bukan lagi maladministrasi—itu patut diduga penyimpangan.”
Agung juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Banyak laporan pertanggungjawaban BUMDes hanya disusun sebagai formalitas tanpa audit menyeluruh atas aset dan kegiatan usaha. Ia menilai pola pembiaran semacam ini dapat menghambat misi pemerintah pusat dalam menciptakan desa mandiri dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). “BUMDes seharusnya menjadi mesin ekonomi desa, bukan sekadar lembaga fiktif untuk menghabiskan anggaran.”
Atas kondisi tersebut, Agung Sulistio secara tegas meminta audit nasional terhadap BUMDes bermasalah. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas, penyalahgunaan, dan kebocoran Dana Desa. Ia mendorong Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam, bukan sekadar audit administratif, tetapi audit investigatif yang menyentuh aliran dana dan pengelolaan aset.
Agung menegaskan bahwa media dan lembaga masyarakat tidak akan tinggal diam. Ia memastikan bahwa GMOCT, Kabarsbi.com, dan LPK-RI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk pengabdian publik dan kontrol sosial. “Transparansi adalah hak masyarakat desa. Mereka berhak tahu ke mana uang negara mengalir. Dan jika ada yang menyimpang, aparat hukum harus bertindak,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan dan pernyataan tersebut, Agung berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menutup mata terhadap kondisi BUMDes yang pasif, fiktif, atau tidak produktif. Ia menilai bahwa tanpa tindakan tegas, Dana Desa yang seharusnya menjadi penopang perekonomian rakyat justru dapat berubah menjadi celah korupsi yang merugikan negara serta menghambat pembangunan di tingkat desa.
(red)